Pemerintah Kabupaten Kudus
- Lokasi: UNS Surakarta
- Jadwal: 4-8 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
- Lokasi: UNS Surakarta
- Jadwal: 8-11 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Blora
- Lokasi: UNS Surakarta
- Jadwal: 11-16 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Grobogan
- Lokasi: UNS Surakarta
- Jadwal: 16-19 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Jepara
- Lokasi: UNS Surakarta
- Jadwal: 19-22 Februari 2020
Pemerintah Kota Salatiga
- Lokasi: Setda Kota Salatiga
- Jadwal: 3-5 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Pemalang
- Lokasi: Gedung KORPRI Pemalang
- Jadwal: 12-19 Februari 2020
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Lokasi: Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Yogyakarta
- Jadwal: 7-9 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Sleman
- Lokasi: Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Yogyakarta
- Jadwal: 10-12 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
- Lokasi: Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Yogyakarta
- Jadwal: 13-14 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
- Lokasi: Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Yogyakarta
- Jadwal: 15-16 Februari 2020
Pemerintah Kabupaten Bantul
- Lokasi: Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Yogyakarta
- Jadwal: 17-20 Februari 2020
Pemerintah Kota Yogyakarta
- Lokasi: Gedung Graha Wana Bhakti Yasa Yogyakarta
- Jadwal: 20-21 Februari 2020
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi.
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
Berikut ketentuan tersebut:
- Cetak dengan menggunakan tinta warna
- Potong pada bagian garis putus-putus
- Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
- Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
- Kartu peserta ujian jangan dilaminating
Selain itu, Paryono menambahkan, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.
Baca juga: Jadwal SKD Diumumkan pada 21 Januari 2020, Ini Informasinya
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.