Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Indonesia Berduka, Gus Dur Berpulang pada 30 Desember 2009

Kompas.com - 30/12/2019, 09:14 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Gus Dur menikah dengan Sinta Nuriyah pada 11 Juli 1968 dan dikaruniai empat anak, yaitu Alissa Qotrunnada Munawaroh, Zannuba Arifah Chafsoh, Anita Hayatunnufus, dan Inayah Wulandari.

Pada tahun 1970, ia menempuh pendidikan tinggi di Department of Higher Islamic and Arabic Studies, Universitas Al-Azhar, Kairo dan juga pada Fakultas Sastra, Universitas Baghdad, Irak.

Perjalanan karier dan politik

Pada tahun 1959 hingga 1963, Gus Dur menjadi guru Madrasah Mu'allimat, di Jombang, Jawa Timur.

Ia juga pernah menjadi dosen Universitas Hasyim Asy'ari, Jombang, pada tahun 1972 dan menjadi pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang sebagai sekretaris pada 1974.

Kemudian, ia mendirikan Pondok Pesantren Ciganjur, Jakarta, pada tahun 1976.

Gus Dur juga menjadi anggota Syuriah Nahdlatul Ulama dan terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selama empat periode (1984-1989, 1989-1994, 1994-1999, 2000-2005).

Pada tahun 1998, ia turut membidani terbentuknya Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikan di Ciganjur.

Kemudian, bersama Amien Rais, Sultan Hamengku Buwono X, dan Megawati Soekarnoputri, mengadakan dialog nasional di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Dialog ini menghasilkan 8 butir kesepakatan, di antaranya adalah mengenai penghapusan Dwifungsi ABRI dan pengusutan harta kekayaan soeharto.

Pada 20 Oktober 1999, Gus Dur terpilih sebagai Presiden RI keempat, menggantikan BJ Habibie. Ia memperoleh 373 suara dari 691 anggota MPR yang menggunakan hak pilihnya.

Gus Dur mengumumkan Kabinet Persatuan Nasional pada 26 Oktober 1999. Dalam susunan kabinet tersebut, Departemen Sosial dan Departemen Penerangan tidak dicantumkan (dibubarkan).

Selain itu, ia juga membentuk Kementerian Negara Urusan HAM dalam kabinetnya.

Kebijakan lain dari Gus Dur di masa pemerintahannya yang singkat adalah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaa, dan Adat Istiadat Cina.

Ia juga mengusulkan pencabutan TAP MPRS No. XXV/1996 tentang pelarangan penyebaran marxisme, komunisme, dan leninisme.

Namun, mandat Gus Dur selaku Presiden RI kemudian dicabut melalui Rapat Paripurna Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com