Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Desain Baru Pecahan Uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 Resmi Beredar

Kompas.com - 29/12/2019, 08:32 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 15 tahun lalu, uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 2004 mulai beredar pada 29 Desember 2004 dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Gubernur Indonesia, Burhanuddin Abdullah mengatakan, penerbitan uang kertas emisi baru tersebut bertujuan untuk menstandarisasi ukuran uang kertas.  Hal itu seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Menurutnya, BI telah meningkatkan kualitas unsur pengaman yang mudah dan cepat dikenali masyarakat, serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman uang yang muktakhir.

Desain dari kedua pecahan uang itu pun berbeda dari sebelumnya.

Untuk uang pecahan Rp 20.000, bergambar Oto Iskandar Dinata di bagian depan dan pemetik teh Jawa Barat di bagian belakang.

Pada pecahan uang sebelumnya, bagian depan berupa gambar Ki Hadjar Dewantoro dan bergambar kegiatan belajar di bagian belakang.

Sementara itu, pecahan uang kertas Rp 100.000 emisi 2004 memiliki gambar depan Soekarno dan M. Hatta dan Gedung MPR di bagian belakang.

Meski mempunyai gambar yang sama, secara desain uang pecahan emisi 2004 itu berbeda dari pecahan emisi 1999 sebelumnya yang berbahan polimer atau plastik.

Sebagai unsur pengaman baru, uang kertas emisi 2004 ini mengakomodasi keinginan para tuna netra.

Pasalnya, uang tersebut telah menggunakan kode tertentu (blind code) di samping kanan bagian muka uang.

Baca juga: Viral Uang Pecahan Rp 50.000 Palsu Diduga Beredar di Brebes

Benang pengaman

Diketahui uang tersebut memiliki perubahan dalam ukuran benang pengaman yang jauh lebih lebar yang terlihat seperti dianyam.

Untuk nomor seri pada dua pecahan uang emisi 2004 ini, bernomor seri yang berjenis teleskopik dan tidak simetris (asimetris).

Pada uang rupiah baru pecahan Rp 100.000 terdapat dua pita dengan kombinasi empat warna.

Unsur pengaman baru lainnya adalah optical variable ink (OVI) atau tinta berubah warna dan gambar tersembunyi (hidden image).

Kendati secara resmi telah beredar, dua pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 1998-1999 masih bisa berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun, berdasarkan Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 BI memberikan batas waktu penukaran uang emisi selama 10 tahun terhitung sejak tahun 2008.

Pada 30 Desember 2018 lalu, BI pun secara resmi telah menarik peredaran dua pecahan uang emisi 1998-1999.

Dengan demikian, pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 1998-1999 kini tidak lagi memiliki nilai tukar.

Baca juga: Dari Viral Uang Jutaan Rupiah Dimakan Rayap hingga Hanya Diganti Rp 1,05 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com