Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Desain Baru Pecahan Uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 Resmi Beredar

Kompas.com - 29/12/2019, 08:32 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 15 tahun lalu, uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 2004 mulai beredar pada 29 Desember 2004 dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Gubernur Indonesia, Burhanuddin Abdullah mengatakan, penerbitan uang kertas emisi baru tersebut bertujuan untuk menstandarisasi ukuran uang kertas.  Hal itu seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Menurutnya, BI telah meningkatkan kualitas unsur pengaman yang mudah dan cepat dikenali masyarakat, serta mengantisipasi perkembangan teknologi pengaman uang yang muktakhir.

Desain dari kedua pecahan uang itu pun berbeda dari sebelumnya.

Untuk uang pecahan Rp 20.000, bergambar Oto Iskandar Dinata di bagian depan dan pemetik teh Jawa Barat di bagian belakang.

Pada pecahan uang sebelumnya, bagian depan berupa gambar Ki Hadjar Dewantoro dan bergambar kegiatan belajar di bagian belakang.

Sementara itu, pecahan uang kertas Rp 100.000 emisi 2004 memiliki gambar depan Soekarno dan M. Hatta dan Gedung MPR di bagian belakang.

Meski mempunyai gambar yang sama, secara desain uang pecahan emisi 2004 itu berbeda dari pecahan emisi 1999 sebelumnya yang berbahan polimer atau plastik.

Sebagai unsur pengaman baru, uang kertas emisi 2004 ini mengakomodasi keinginan para tuna netra.

Pasalnya, uang tersebut telah menggunakan kode tertentu (blind code) di samping kanan bagian muka uang.

Baca juga: Viral Uang Pecahan Rp 50.000 Palsu Diduga Beredar di Brebes

Benang pengaman

Diketahui uang tersebut memiliki perubahan dalam ukuran benang pengaman yang jauh lebih lebar yang terlihat seperti dianyam.

Untuk nomor seri pada dua pecahan uang emisi 2004 ini, bernomor seri yang berjenis teleskopik dan tidak simetris (asimetris).

Pada uang rupiah baru pecahan Rp 100.000 terdapat dua pita dengan kombinasi empat warna.

Unsur pengaman baru lainnya adalah optical variable ink (OVI) atau tinta berubah warna dan gambar tersembunyi (hidden image).

Kendati secara resmi telah beredar, dua pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 1998-1999 masih bisa berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun, berdasarkan Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 BI memberikan batas waktu penukaran uang emisi selama 10 tahun terhitung sejak tahun 2008.

Pada 30 Desember 2018 lalu, BI pun secara resmi telah menarik peredaran dua pecahan uang emisi 1998-1999.

Dengan demikian, pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 100.000 emisi 1998-1999 kini tidak lagi memiliki nilai tukar.

Baca juga: Dari Viral Uang Jutaan Rupiah Dimakan Rayap hingga Hanya Diganti Rp 1,05 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com