Motif pembunuhan Ayung dilatari perkara utang fee jasa debt collector sebesar Rp 600 juta.
Namun, sejumlah pihak meragukan motif itu. Keraguan itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta.
"Kalau motifnya menagih utang atau menagih fee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan dia, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan," kata Nico, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Maret 2012.
Banyak pihak menduga, pembunuhan Ayung diduga dilatarbelakangi oleh perseteruannya dengan Ho Giok Kie alias Arifin terkait bisnis di PT Sanex Steel.
Pada akhir 2012, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap John Kei 12 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan penjara selama 14 tahun.
John Kei dijerat Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana setelah terbukti membunuh Ayung yang ditemukan tewas pada 26 Januari 2012.
Baca juga: Cerita John Kei Rayakan Natal Terakhir di Nusakambangan Sebelum Bebas
Namun, pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.
Sumber: Kompas.com (Sabrina Asril/Deytri Robekka Aritonang/Lariza Oky Adisty | Editor: Erlangga Djumena/Hertanto Soebijoto/Hindra Liauw/Ana Shofiana Syatiri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.