Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 28/12/2019, 15:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana bos PT Sanex John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Bagaimana perjalanan kasus John Kei hingga akhirnya ia bebas bersyarat?

Penangkapan

Pada 17 Februari 2012, Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.

Menurut keterangan Tito Refra, adik kandung John Kei, John Kei tak sengaja berada di hotel itu saat ditangkap.

"Saat itu, saya pulang kantor bersama rekan satu kantor juga kami berempat ke sana, tempat tongkrongan kami karena ada live music saat datang itu sepi," kata Tito, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (18/2/2012).

Beberapa saat kemudian, pintu pagar tiba-tiba ditutup rapat serta banyak orang berhamburan keluar.

Baca juga: John Kei Bebas Bersyarat

Saat Tito menengok keluar, ia telah mendapati banyak anggota reserse kepolisian yang berjaga.

Meski berada satu lokasi dengan John Kei, Tito mengaku bahwa dirinya tak tahu jika kakaknya itu berada di hotel yang sama.

Proses penangkapan John Kei pun hanya berlangsung selama 15 menit. Tito melihat kakaknya dipapah oleh beberapa anggota kepolisian tak berseragam.

"Saya sempat tanya ada apa, kakak saya bilang kalau dia ditembak di kaki kanan. Hanya itu saja. Dan dia langsung dibawa pergi polisi," kata Tito.

Motif Pembunuhan

John Kei diduga terlibat dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang telah berubah nama menjadi PT Power Steel mandiri.

Ayung ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, pada 26 Januari 2012.

Tak lama setelah penemuan jasad Ayung, polisi segera menangkap Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, dan Kupra.

Meski kelimanya tidak menyebutkan keterlibatan John Kei, tetapi polisi menduga keterlibatannya dalam kasus itu berdasar pada keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Baca juga: Hercules: Saya Tidak Ada Musuh dengan John Kei

Motif pembunuhan Ayung dilatari perkara utang fee jasa debt collector sebesar Rp 600 juta.

Namun, sejumlah pihak meragukan motif itu. Keraguan itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta.

"Kalau motifnya menagih utang atau menagih fee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan dia, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan," kata Nico, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Maret 2012. 

Banyak pihak menduga, pembunuhan Ayung diduga dilatarbelakangi oleh perseteruannya dengan Ho Giok Kie alias Arifin terkait bisnis di PT Sanex Steel.

Vonis

Pada akhir 2012, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap John Kei 12 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan penjara selama 14 tahun.

John Kei dijerat Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana setelah terbukti membunuh Ayung yang ditemukan tewas pada 26 Januari 2012.

Baca juga: Cerita John Kei Rayakan Natal Terakhir di Nusakambangan Sebelum Bebas

Namun, pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta, ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Sumber: Kompas.com (Sabrina Asril/Deytri Robekka Aritonang/Lariza Oky Adisty | Editor: Erlangga Djumena/Hertanto Soebijoto/Hindra Liauw/Ana Shofiana Syatiri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com