KOMPAS.com - Lima orang Pimpinan KPK baru periode 2019-2023, hari ini, Jumat (20/12/2019) dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mereka secara resmi terpilih melalui serangkaian proses seleksi yang ketat, mengalahkan puluhan peserta lain yang juga turut mendaftar di bursa capim KPK kala itu.
Menggantikan Pimpinan KPK periode sebelumnya, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan hingga Saut Situmorang, berikut 5 pimpinan KPK baru beserta profil singkatnya.
Posisi Ketua KPK kali ini diisi oleh sosok yang berasal dari kepolisian, Firli Bahuri. Dia adalah satu-satunya calon dengan latar belakang polisi yang berhasil bertahan dan masuk menjadi Pimpinan KPK.
Lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, 8 November 1963, jabatan terakhir di kepolisian yang diduduki Firli adalah posisi Kapolda Sumatera Selatan.
Sebelumnya, lulusan Akpol 1990 ini pernah menjadi Deputi Penindakan KPK, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Wakapolda Jawa Tengah, dan Wakapolda Banten.
Pada 2010, Firli menjabat sebagai asisten sekretaris SBY, kemudian 2 tahun setelahnya Jenderal Polisi bintang 3 ini didaulat menjadi ajudan Wapres yang kala itu dijabat oleh Budiono.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 29 Maret 2019, Firli diketahui memiliki harta sebanyak Rp 18 miliar.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Anggota Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Perempuan satu-satunya yang duduk di puncak KPK ini memiliki latar belakang sebagai advokat.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018. Selepas dari LPSK, Lili mengurus kantor konsultan hukum pribadi miliknya.
Hanya selang berapa bulan saja, perempuan kelahiran Tanjung Pandan, Bangka Belitung, 9 Februari 1966 ini mencalonkan diri menjadi calon pimpinan KPK.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini mengawali kariernya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan banyak membantu banyak kasus hukum yang menjerat buruh tani dan nelayan di sana.
Namanya mulai banyak dikenal sejak mendampingi Komjen Susno Duadji saat divonis 3,5 tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya. Termasuk kasus korupsi di proyek SEA Games tahun 2012.
Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diperbolehkan Ikut Pilkada, KPK: Kita Harus Tegas