KOMPAS.com - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 diwarnai sejumlah kasus korupsi besar.
Kasus-kasus itu pun turut menyeret nama-nama pejabat publik, baik tingkat daerah maupun pusat.
Berikut beberapa kasus besar yang berhasil diungkap oleh KPK di era Agus Rahardjo:
Kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sempat mendapat perhatian publik pada 2017.
Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai 2,3 triliun.
Korupsi mega proyek pengadaan e-KTP ini menyeret delapan nama ke jerusi besi, di antaranya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; mantan anggota DPR Miryam S Haryani, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Kasus tersebut bermula saat Komisi II DPR menggelar rapat pembahasan anggaran Kemendagri pada Februari 2010.
Pertemuan intens yang dilakukan oleh beberapa pihak hingga kesepakatan proyek 3-KTP akhirnya memakan anggaran Rp 5,9 triliun berhasil diketuk.
Dalam kasus ini, Setya Novanto, Irman dan Sugiharto divonis hukuman 5 tahun penajara. Sementara Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil
Dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2018 menyeret beberapa nama pejabat.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Tercatat beberapa orang yang terlibat dalam kasus itu adalah, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, dan mantan Dirut PLN, Sofyan Basir.
Akibat perbuatannya itu, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Idrus Marham divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, Sofyan Basir divonis bebas setelah tidak terbukti bersalah.
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau-1?
Kasus yang mulai terungkap sejak tahun 2016 ini, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap empat orang yang terdiri dari pejabat Bakamla dan sejumlah pihak swasta.