Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Tagar #UGMBohongLagi, Ada Apa di UGM?

Kompas.com - 17/12/2019, 12:33 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Melansir rilis aksi "Menggugat Gadjah Mada", ada 7 tuntutan yang disampaikan dalam aksi, yaitu:

  1. Tolak larangan kegiatan mobilisasi mahasiswa baru, sahkan memo kegiatan ko-kurikuler
  2. Tolak instruksi rektor UGM, sahkan draft peraturan kekerasan seksual
  3. Tolak rencana penerapan uang pangkal di Universitas Gadjah Mada
  4. Jaminan kebebasan akademik di lingkungan Universitas Gadjah Mada
  5. Wujudkan penanganan kesehatan mental secara menyeluruh di Universitas Gadjah Mada
  6. Berikan legalitas terhadap organisasi mahasiswa daerah
  7. Berikan jaminan keamanan siber terkait privasi data pribadi

Pada aksi tersebut, rektorat berjanji akan mengesahkan selambat-lambatnya pada 13 Desember 2019.

Namun, hingga 13 Desember 2019, peraturan yang dijanjikan belum kunjung disahkan.

Fatur mengungkapkan bahwa berdasarkan info terakhir yang diperolehnya, peraturan diproses Senat Akademik pada Senin (9/12/2019).

Alasannya, rektorat harus menunggu sidang pleno Senat Akademik yang dilaksanakan satu bulan sekali.

Karena kondisi tersebut, mahasiswa kembali melakukan konsolidasi yang hasilnya akan diberitakan kepada media.

Tanggapan UGM

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2019) siang, mengenai tuntutan mahasiswa itu, Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi mengungkapkan, draf SK sudah diterima oleh Rektor UGM.

"Draf SK sudah di-ACC oleh Rektor, dan sekarang sudah dikirim ke senat akademik untuk diminta pengesahannya," kata Suharyadi.

"Info dari sekretariat rektor, draf peraturan masuk ke SA (Senat Akademik) tanggal 27 November, nomor suratnya 8236/UN1.P/HUKOR/HK/2019," lanjut dia.

Adapun peraturan ini merupakan SK Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com