Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

Kompas.com - 14/12/2019, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Sejumlah instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah-pemerintah daerah mulai mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 mulai Kamis (12/12/2019) hingga Senin (16/12/2019) mendatang.

Pelamar yang lolos namanya masuk dalam daftar yang diumumkan masing-masing instansi dan lembaga.

Jika masuk dalam daftar nama pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi, apa yang harus dilakukan selanjutnya?

Pastikan mencermati pengumuman masing-masing instansi berikut instruksi yang diberikan.

Baca juga: Update CPNS 2019: 9 Kementerian/Lembaga yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi

Berikut sejumlah hal yang harus dilakukan pelamar, dengan tetap mengacu pada aturan masing-masing instansi yang dilamar:

  • Setelah dinyatakan lulus, pelamar bisa mencetak kartu ujian melalui laman resmi SSCN sesuai jadwal yang ditetapkan setiap instansi.

  • Pastikan pula apakah instansi yang Anda lamar mewajibkan verifikasi dokumen secara langsung. Kemenkumham merupakan salah satu instansi yang mewajibkan verifikasi dokumen asli serta pengukuran tinggi badan bagi mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan SLTA.

  • Bagi pelamar yang tidak dinyatakan lulus, bisa mengetahui alasan kenapa dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan login di laman resmi SSCN. Ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan setelah mengetahui alasan tidak lulus seleksi administrasi.

    Simak baik-baik mengenai waktu masa sanggah dan masa jawab sanggah.

Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)

Setelah tahapan seleksi administrasi dan masa sanggah, peserta seleksi CPNS 2019 bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT.

SKD akan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020. Pengumuman pelamar yang lolos SKD dilakukan pada 22-23 Maret 2020.

Adapun tiga tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2019 yaitu:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com