Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 mulai Kamis (12/12/2019) hingga Senin (16/12/2019) mendatang.
Pelamar yang lolos namanya masuk dalam daftar yang diumumkan masing-masing instansi dan lembaga.
Jika masuk dalam daftar nama pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi, apa yang harus dilakukan selanjutnya?
Pastikan mencermati pengumuman masing-masing instansi berikut instruksi yang diberikan.
Berikut sejumlah hal yang harus dilakukan pelamar, dengan tetap mengacu pada aturan masing-masing instansi yang dilamar:
Simak baik-baik mengenai waktu masa sanggah dan masa jawab sanggah.
Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)
Setelah tahapan seleksi administrasi dan masa sanggah, peserta seleksi CPNS 2019 bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT.
SKD akan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020. Pengumuman pelamar yang lolos SKD dilakukan pada 22-23 Maret 2020.
Adapun tiga tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2019 yaitu:
Jumlah keseluruhan adalah 100 soal, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Komposisi soal TWK dan TIU berbeda dibanding tahun lalu. TWK yang sebelumnya 35 soal menjadi 30 soal, sedangkan TIU menjadi 35 soal dari semula 30 soal.
Selanjutnya, bagi mereka yang lolos SKD, akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
Pelaksanaan SKB akan dilakukan pada 25 Maret -10 April 2020.
Pada awal pekan ini, BKN sudah merilis jadwal terbaru tahapan CPNS 2019.
Selengkapnya, berikut jadwal yang dirilis BKN:
Peserta CPNS 2019 juga bisa melihat rincian jumlah pelamar di setiap formasi melalui laman https://sscndata.bkn.go.id/spf.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/14/063000765/lolos-seleksi-administrasi-cpns-2019-apa-yang-harus-dilakukan-selanjutnya-