Menurutnya, BUMN pun bisa melakukan kerja sama operasi (KSO) jika ingin memiliki bisnis sampingan.
Baca juga: Duh, Sudah 13 Petinggi BUMN Era Rini Soemarno yang Tersandung Kasus
Mitra Lain
KSO adalah kerja sama dengan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara BUMN dengan mitra kerja sama.
Dengan model bisnis ini, maka BUMN yang memiliki bisnis sampingan masih bisa mendapatkan keuntungan atau royalti dari bisnisnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa membuat kinerja bisnis BUMN bisa lebih baik.
"Jadi, kepemilikannya tidak hilang dari BUMN-nya. Tetapi, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang dianggap lebih ahli dalam mengelola hotel," katanya.
Selain KSO, model bisnis lain yang bisa dilakukan adalah akuisisi. Salah satu contoh akuisisi yakni pada BUMN Farmasi.
Dikutip dari pemberitaan Kontan, PT Kimia Farma (Persero) Tbk melakukan akuisisi saham PT Phapros Tbk (PEHA) dari yang semula dimiliki oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.
PT Phapros Tbk merupakan anak usaha RNI yang bergerak di bidang farmasi.
Sedangkan RNI merupakan BUMN holding yang memiliki pabrik gula, kelapa sawit, teh, farmasi, alat kesehatan. Serta pabrik kulit, karung plastik, dan alkohol.
"Phapros, Kimia Farma related ya. Dari transaksi itu Kimia Farma membayar ke RNI dan RNI mendapatkan hak atas penjualan Phapros ke Kimia Farma," imbuhnya.
Baca juga: Dari Ahok hingga Royke Tumilaar, Ini Pejabat yang Ditunjuk Erick Thohir Pimpin BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.