Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Sekolah Tiga Hari, Ini Penjelasan Lengkap Kak Seto

Kompas.com - 06/12/2019, 05:51 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Usulan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto) mengenai sekolah hanya tiga hari, ramai diperbincangkan publik.

Namun, Kak Seto menyatakan hal itu hanya sebagai pilihan yang nantinya dapat dipilih oleh anak.

"Ini ada salah persepsi, intinya begini, kita mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," kata Kak Seto kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Dalam undang-undang tersebut tegas menyatakan jalur pendidikan di Indonesia ada 3, jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

Kak Seto mengungkapkan pendidikan formal ialah sekolah pada umumnya dengan waktu enam hari atau 5 hari, sedangkan nonformal adalah seperti kursus mungkin ke bimbel atau dengan homeschooling.

Untuk homeschooling, imbuhnya ada tiga. Yakni homeschooling tunggal itu yang informal dengan belajar sendiri dengan keluarga. Kedua yakni homeschooling majemuk, dua hingga tiga keluarga berhimpun menjadi satu.

"Dan homeschooling komunitas yaitu datang ke sekolah cuma sifatnya nonformal, jadi seminggu bisa tiga kali atau empat kali, per hari juga tidak harus enam jam, bisa tiga jam," terangnya.

Selain itu, ia juga menyarankan untuk anak-anak yang tidak cocok dengan pendidikan formal yang mungkin waktunya sampai sore, hal itu yang tidak bisa dipaksakan dengan sekolah formal.

Baca juga: Mengenang Ciputra, dari Atlet Lari, Begawan Properti hingga Kelola Institusi Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

Hal tersebut dikarenakan UU No 20 Tahun 2003 pasal 26 dan 27 dengan tegas menyatakan bahwa jalur pendidikan informal maupun nonformal, diakui setara dengan hasil pendidikan formal pada saat siswa sudah mengikuti evaluasi sesuai dengan standar nasional pendidikan.

"Nah, evaluasi itu juga termasuk UN tapi lengkapnya UNPK Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan atau populernya ujian paket, paket A untuk SD, paket B untruk SMP dan paket C untuk SMA," katanya lagi.

Ia memberi contoh saat anaknya mogok sekolah, hingga akhirnya ia mencari jalan keluar dengan mencoba jalur pendidikan kesetaraan.

"Akhirnya kami bandingkan bahwa mereka yang sekolah 3 kali seminggu, sehari hanya 3 jam itu ternyata efektif sekali dan banyak anak-anak yang berprestasi, baik saat sekolah, ada yang dapat juara olimpiade matematika, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, terdapat pula sebagaian dari mereka yang saat ini adalah lulusan dari perguruan tinggi bergengsi dalam negeri misalnya UGM, UI, Unhas, ITB, IPB bahkan ada satu yang diterima di Harvard.

"Ini yang salah kaprah jadi seolah-olah semua harus 3 kali seminggu, enggak, ini akhirnya banyak yang ribut juga, banyak yang marah-marah, itu karena pada belum tahu apa yang sebenarnya saya ungkapkan," jelas Kak Seto.

Menurutnya, hanya terdapat satu alasan utama yakni hanya untuk memenuhi hak anak.

Kak Seto juga mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bahwa terdapat alternatif lain selain sekolah formal.

"Jadi anak boleh memilih karena ini sesuai dengan amanat UU sistem pendidikan nasional. Yang cocok sekolah formal jangan dipaksa HS (homeschooling), yang enggak cocok sekolah formal masih ada jalur yang lebih cocok yakni HS itu tadi. Jadi biarkan anak memilih untuk pilihan sekolahnya," katanya lagi.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Riwayat Pendidikan Mulan Jameela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com