Pergeseran Formasi
Pergerseran formasi tersebut, lanjut Ridwan, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2019, juga berdasarkan pengumuman masing-masing instansi.
Ridwan menambahkan, pergeseran formasi nantinya tetap dipertimbangkan berdasarkan kasusnya.
"Kasus per kasus dilihatnya," katanya lagi.
Menurut dia, keputusan akhir mengenai pergeseran ini menjadi kewenangan panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019 yang dilakukan lewat sistem.
"(Kewenangan akhir memutuskan pergeseran formasi ada di) Panselnas, dalam hal ini BKN. Nanti pergeseran akan dilakukan otomatis dalam sistem SSCASN. Tidak ada intervensi manusia," imbuh Ridwan.
Baca juga: Ramai Partai Gerindra Tolak Aturan CPNS Kejagung soal LGBT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.