Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari GBHN hingga Pilkada Tak Langsung, 3 Wacana Hidupkan Lagi Aturan Lama

Kompas.com - 26/11/2019, 06:34 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Belakangan publik disuguhkan dengan beberapa wacana mengenai aturan-aturan lama yang akan dihidupkan lagi.

Wacana tersebut adalah mengenai perubahan yang berkaitan dengan amandemen UUD 1945 serta wacana mengenai pilkada.

Wacana-wacana tersebut menuai sejumlah pro dan kontra. Tak semua pihak mendukung, namun juga tak semua  menolak.

Berikut ini beberapa wacana mengenai hidupnya lagi aturan lama yang mencuat ke publik dari mulai dihidupkannya GBHN, perubahan masa jabatan, hingga kembalinya pilkada menjadi tak langsung:

1. Dihidupkannya kembali GBHN

GBHN merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi.

Wacana menghidupkan kembali ini muncul sejak MPR periode 2014-2019.

Melansir pemberitaan Kompas.com pada (18/08/2019), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk melakukan amandemen Undang-Undang dasar (UUD) 1945 terkait dengan GBHN.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPR periode 2014-2019 Zulfikli Hasan.

"Kalau dulu amandemen bisa sekaligus, berbagai macam, ini enggak bisa, jadi hanya satu saja yang bisa diamandemen, makanya amandemen terbatas mengenai GBHN, titik, enggak boleh yang lain," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Wacana tersebut kemudian diteruskan kepada MPR periode berikutnya karena saat itu usulan diajukan kurang dari 6 bulan masa jabatan MPR periode 2014-2019 berakhir.

Berbagai pandangan publik muncul terkait hidupnya lagi GBHN. Seperti kekhawatiran akan rusaknya system presidensiil, maupun kecemasan menjadi mundurnya demokrasi ke belakang.

Melansir pemberitaan Kompas.com (4/11/2019) Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Susatyo menghimbau publik untuk tak berpikiran negatif terkait wacana tersebut.

Bambang mengatakan GBHN dihidupkan guna menjaga dan memperkuat kesatuan dan kebinekaan bangsa dari perubahan zaman.

Kendati demikian melansir dari pemberitaan Kompas.com (10/10/2019)
Suara fraksi di MPR belum bulat mengenai keputusan tersebut.

Fraksi Partai Golkar, Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, wacana menghidupkan kembali GBHN tak perlu dengan jalan amandemen UUD 1945. Tapi cukup dengan menerbitkan Undang-Undang.

Baca juga: Sekjen Golkar Nilai GBHN Tak Perlu Dihidupkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com