Perjuangan selamatkan hutan Indonesia
Selama membantu pemerintah sebagai saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Bambang tak luput dari teror dan ancaman pembunuhan.
Bahkan, beberapa oknum nekat datang ke kampus tempatnya bekerja untuk menghentikan langkahnya menyelamatkan hutan Indonesia. Namun, semua itu tak menyurutkan langkahnya.
Ia terus gigih mengumpulkan bukti persidangan pidana terhadap perusahaan yang dituduh menggunakan metode tebang dan bakar untuk membersihkan lahan gambut untuk tanaman komersial seperti minyak kelapa sawit, kayu pulp dan pohon karet.
“Jika saya berhenti maka saya akan sama dengan mereka. Saya harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah," ucap Bambang dalam sebuah wawancara dengan The Guardian terkait penghargaan yang diterimanya.
Diberitakan Kompas.com (15/10/2019), Bambang pernah dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau 2013 silam.
Tuntutan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebuah petisi online pun digalang untuk mendukung Bambang Hero yang didugat atas kesaksiannya sebagai ahli di persidangan.
Petisi ini dimuat di laman Change.org dengan tajuk “Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo”.
Hingga Senin (15/10/2018) sudah lebih dari 75.500 orang yang menandatangani petisi itu.
Dukungan ini datang dari berbagai pihak, seperti dari mahasiswanya di IPB, maupun masyarakat Riau yang mengalami asap kebakaran hutan.
Baca juga: Catatan Karir, Prestasi dan Segudang Penghargaan BJ Habibie
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.