Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SKB yang Tidak Ada Passing Grade, Ini Penjelasan KemenPUPR

Kompas.com - 10/11/2019, 18:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan sebanyak 1.048 formasi yang dapat diisi oleh calon pelamar yang lolos seleksi.

Agar peserta lolos menjadi ASN, mereka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menurut surat pengumuman nomor: KP.01.03-Mn/2127 tertulis materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan.

Untuk Uji Pengetahuan, pihak KemenPUPR tidak memberlakukan ketentuan nilai ambang batas.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Respanti Yuwono mengungkapkan bahwa ketidakadaan nilai ambang batas dikarenakan nilai tersebut untuk tes SKD.

"Memang ambang batas digunakan untuk SKD saja. Di tahap SKB tinggal di-ranking. Asumsinya karena soal SKB disusun masing-masing Kementerian/Lembaga," ujar Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2019).

"Khawatir ada bias dalam proses penyusunannya, sehingga di-ranking saja nilainya," kata dia.

Adapun sistem penilaian tersebut, yakni jika peserta menjawab soal dengan benar maka mendapatkan nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

Baca juga: CPNS 2019, Kementerian PUPR Tidak Ada Passing Grade untuk SKB

Menurut Yuwono, soal SKD ada nilai ambang batasnya, sebab soal tersebut disusun oleh konsorium perguruan tinggi dengan disetujui oleh panitia seleksi nasional (panselnas).

"Rata-rata Kementerian/Lembaga memang meranking nilai SKB. Kecuali untuk jenis tes tertentu, seperti kesamaptaan, sifatnya menggugurkan," ujar Yuwono.

Diketahui, untuk tes Uji Pengetahuan ini terdiri dari 100 soal.

Kemudian, untuk tahap kedua adalah materi SKB psikotes lanjutan di mana penguji akan menilai dari berbagai aspek.

Nilai integritas

Namun, untuk psikotes lanjutan diberlakukan nilai ambang batas, yakni nilai kumulatif minimal 60 dengan nilai minima 5 pada komponen integritas.

Aturan terkait nilai ambang batas yang perlu diperhatikan, yakni jika nilai kurang dari 60, nilai integritas lebih dari atau sama dengan 5, maka peserta "tidak diterima".

Kemudian, jika nilai kumulatif lebih dari sama dengan 60 dan nilai integritas kurang dari 5, maka peserta juga mendapatkan rekomendasi "tidak diterima".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com