Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019, Kementerian PUPR Tidak Ada Passing Grade untuk SKB

Kompas.com - 09/11/2019, 16:33 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kemudian, jika nilai kumulatif lebih dari sama dengan 60 dan nilai integritas kurang dari 5, maka peserta juga mendapatkan rekomenadi "tidak diterima".

Tak hanya itu, hasil akhir nilai SKB adalah hasil integrasi nilai SKB sistem CAT dengan bobot penilaian sebesar 70 persen dan hasil psikotes lanjutan dengan bobot penilaian sebesar 30 persen

Bagi peserta dengan kriteria rekomendasi psikotes "Diterima", hasil akhir nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD.

Tetapi, bagi peserta dengan kriteria rekomendasi "Tidak diterima", dinyatakan gugur dan nilai SKB tidak diintegrasikan dengan nilai SKD pada penilaian akhir penentuan kelulusan.

Di sisi lain, peserta pun harus memperhatikan penetapan kelulusan akhir seleksi, salah satunya nilai SKD dan nilai SKB.

Adapun kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot penilaian sebesar 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.

Nantinya, pengumuman kelulusan penerimaan CPNS KemenPUPR akan ditayangkan melalui situs sistem seleksi CPNS, yakni https://sscnasn.bkn.go.id, dan website pengadaan CPNS KemenPUPR di laman https://cpns.pu.go.id.

Baca juga: Kemenkumham Buka 3.532 Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan SMA, Ini Perinciannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com