KOMPAS.com - Banyaknya jaksa yang ditangkap ditanggapi oleh Jaksa Agung yang baru saja menjabat, Sanitiar Burhanuddin.
Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap dan memproses hukum jaksa-jaksa yang tersandung kasus korupsi.
Burhanuddin pun mengatakan bahwa penangkapan jaksa yang dilakukan oleh KPK merupakan sebuah bentuk seleksi alam agar jaksa yang bertahan nantinya adalah jaksa yang benar-benar berkualitas.
Ia juga mengaku senang apabila instansi kejaksaan diawasi ketat oleh KPK.
Burhanudin pun berjanji akan membina anak buahnya agar tidak lagi terjerat korupsi. Ia pun berharap para jaksa untuk menjadikan jaksa yang ditangkap agar tidak dicontoh oleh jaksa lainnya.
Melansir dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah daftar jaksa-jaksa yang ditangkap pada 2019:
Baca juga: Tak Masalah Anak Buahnya Ditangkap KPK, Jaksa Agung: Seleksi Alam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agus diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi.
Ia ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 28 Juni 2019.
Dalam OTT tersebut, ditemukan uang tunai sebesar 21.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 219 juta.
Agus dinyatakan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, yaitu dari pihak swasta dan seorang pengacara.
Dalam OTT yang menjerat Agus Winoto, Yadi Herdiyanto pun turut diamankan oleh KPK.
Ia tidak ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi dalam kasus suap yang terjadi.
Namun, akibat terlibat dalam kasus tersebut, Yadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan karena KPK menganggap Kejaksaan mampu menanganinya.