Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Alam di Kejaksaan, Ini 5 Jaksa yang Tertangkap KPK selama 2019

Kompas.com - 09/11/2019, 06:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyaknya jaksa yang ditangkap ditanggapi oleh Jaksa Agung yang baru saja menjabat, Sanitiar Burhanuddin.

Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap dan memproses hukum jaksa-jaksa yang tersandung kasus korupsi.

Burhanuddin pun mengatakan bahwa penangkapan jaksa yang dilakukan oleh KPK merupakan sebuah bentuk seleksi alam agar jaksa yang bertahan nantinya adalah jaksa yang benar-benar berkualitas.

Ia juga mengaku senang apabila instansi kejaksaan diawasi ketat oleh KPK.

Burhanudin pun berjanji akan membina anak buahnya agar tidak lagi terjerat korupsi. Ia pun berharap para jaksa untuk menjadikan jaksa yang ditangkap agar tidak dicontoh oleh jaksa lainnya.

Melansir dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah daftar jaksa-jaksa yang ditangkap pada 2019:

Baca juga: Tak Masalah Anak Buahnya Ditangkap KPK, Jaksa Agung: Seleksi Alam

1. Jaksa Aspidum Agus Winoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agus diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi.

Ia ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 28 Juni 2019.

Dalam OTT tersebut, ditemukan uang tunai sebesar 21.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 219 juta.

Agus dinyatakan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, yaitu dari pihak swasta dan seorang pengacara.

2. Jaksa Yadi Herdiyanto

Dalam OTT yang menjerat Agus Winoto, Yadi Herdiyanto pun turut diamankan oleh KPK.

Ia tidak ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi dalam kasus suap yang terjadi.

Namun, akibat terlibat dalam kasus tersebut, Yadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan karena KPK menganggap Kejaksaan mampu menanganinya.

3. Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas

Yuniar Sinar Pamungkas juga ditangkap dalam kasus yang sama dengan Yadi Herdianto.

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Yuniar ditangkap terkait kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (28/6/2019) lalu.

Ia juga tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

Sama seperti Yadi, Yuniar dikenai sanksi berupa pemberhentian dari jabatan yang dijabat, yaitu sebagai Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejati DKI Jakarta.

Baca juga: Jumat Pagi, Jaksa Agung Sambangi KPK

4. Jaksa Eka Safitra

Eka Safitra ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta.

Eka merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Ia baru menjabat sebagai jaksa sejak bulan Januari 2019.

Kejaksaan Tinggi DIY pun mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara Eka Safitra sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Proses tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan internal terhadap Eka Safitra

5. Jaksa Satriawan Sulaksono

Satriawan Sulaksono merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Sebelumnya, ia tidak turut tertangkap dalam OTT KPK yang menjerat jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, Senin (19/8/2019).

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyerahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

(Sumber: Kompas.com/ Christoforus Ristianto, Dylan Aprialdo Rachman, Wijaya Kusuma, Luthfia Ayu Azanella |Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Bayu Galih, Robertus Berlarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com