Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Jadwal Pembagian SK CPNS Diputuskan 31 Oktober 2019

Kompas.com - 06/11/2019, 14:10 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi mengenai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang akan menyampaikan terkait pembagian Surat Keputusan (SK) CPNS 2019.

Adapun dalam surat tersebut juga dilengkapi tanda tangan Tjahjo Kumolo dan cap Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menanggapi hal itu, pihak Kemenpan-RB pun membantah surat tersebut.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, surat bernomor B/887/M.SM.10/2019 berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada para koordinator dan sub koordinator serta para CPNS 2018/2019.

Tak hanya itu, surat yang ditulis pada 28 Oktober 2019 ini juga memuat 4 poin dari hasil rapat yang digelar pada 26-27 Oktober 2019 di Kantor Kemenpan-RB.

Berikut rincian pesannya:

"Menindaklanjuti hasil rapat pada 26-27 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin langsung oleh Bapak Tjahjo Kumolo dan dihadiri para menteri terkait telah disepakati antara lain:

1. Jadwal pembagian SK diputuskan hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, keputusan ini sudah resmi dan tidak bisa diganggu gugat semua perintah pimpinan.

Baca juga: Kemenkumham Buka 3.532 Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan SMA, Ini Perinciannya...

2. Saya tegaskan kembali kepada seluruh peserta dan orangtua peserta bahwa program CPNS ini LEGAL dan BUKAN PENIPUAN, hal tersebut atas tanggung jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Bahwa seluruh peserta CPNS ini punya NIP dan SK, maka diimbau untuk seluruh peserta tidak mendaftar formasi CPNS kembali, hanya pembagian SK yang tertunda sampai di akhir bulan Oktober ini selesai dan administrasi tidak bisa dikembalikan.

4. Bagi peserta daerah sudah disampaikan sesuai dengan point pertama kepada Gubernur/Bupati/Wali kota setempat.

Demikian untuk maklum atas perhatian dan kerjasama diucapkan terima kasih."

Penelusuran Kompas.com:

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa surat yang mengatasnamakan dirinya adalah surat palsu.

"Surat palsu beredar. Kami tidak pernah membuat surat seperti itu," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Selain itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Andi Rahadian pun mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyebarluaskan siaran pers ke berbagai media sosial mengenai kewaspadaan terhadap surat palsu tersebut.

"Sebagai informasi Kemenpan juga sudah menyebarluaskan siaran pers ke media massa dan menyampaikan informasinya melalui akun sosmed KemenPAN-RB," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif atas informasi yang diterima.

Tak hanya imbauan, masyarakat juga diminta meminta konfirmasi mengenai kebenaran berita/informasi kepada Kemenpan-RB, terutama terkait dengan penerimaan CPNS guna menghindari kabar hoaks dan penipuan.

Baca juga: Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Rinciannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com