Aturan Pemerintah Daerah
Tak hanya itu, kebijakan terkait tempat khusus untuk merokok ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Pada prinsipnya Perda No.2 Tahun 2017 tentang KTR ini hanya mengatur orang merokok, tidak melarang merokok," ujar Tri.
Adapun dalam KTR yang diatur yakni, tempat kerja, fasilitas belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat epnitipan anak, tempat-tempat umum (terminal, stasiun, mall), dan angkutan umum.
"Yang sama sekali 100 persen KTR adalah fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan, tidak boleh ada ruangan merokok, tidak boleh jual rokok, tidak boleh mengiklankan rokok, tidak boleh menerima bantuan dari industri rokok," kata Tri menjelaskan.
Sementara itu, untuk tempat kerja dan tempat umum santer terdengar diwajibkan ada ruangan untuk merokok.
Adapun fasilitas lainnya yang baiknya steril dari rokok, seperti dalam transportasi, penitipan anak, dan tempat ibadah.
Baca juga: Diluncurkan, Ini Persyaratan untuk Para Kusir yang Ingin Bergabung di Grab Andong Malioboro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.