Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Fana, Korupsi Abadi (3): Apakah Kita sedang Berjalan Mundur?

Kompas.com - 17/10/2019, 16:00 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Heru Margianto

Tim Redaksi

 

Artikel ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang KPK Fana, Korupsi Abadi. Sebelum membaca, silakan baca dulu tulisan pertama dan kedua.

-------------------------------------------

KOMPAS.com - Sejak berdiri pada Desember 2002 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses 1.064 orang dan korporasi atas kasus korupsi.

Sebanyak 1.064 orang itu terdiri dari 255 wakil rakyat; 27 kepala lembaga dan menteri; empat duta besar; tujuh komisioner; 20 gubernur; 110 wali kota dan bupati; 208 pejabat eselon I hingga III; 22 hakim; delapan jaksa; dan dua polisi.

Lainnya, ada 11 pengacara; 266 orang dari swasta; enam korporasi; dan 118 sipil dengan berbagai profesi yang turut memuluskan korupsi.

Total uang yang diselamatkan KPK, atau potensi kerugian negara yang tidak jadi hilang karena terjadinya korupsi, sejak 2004 hingga 2018 mencapai Rp 161,1 triliun.

Bayangkan berapa sekolah, jalan, dan rumah yang bisa dibangun dengan uang sebanyak itu.

Korupsi tak pernah mati

Uang sebanyak itu bisa diselamatkan karena kewenangan yang dimiliki KPK.

KPK sendiri dilahirkan karena penanganan kasus korupsi yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan belum maksimal.

Kasus dugaan korupsi oleh Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang ditangani Polres setempat misalnya, memang membuat warga Depok lega.

Namun setahun sejak Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya tak pernah terdengar lagi.

Penanganan kasus korupsi memang membutuhkan upaya luar biasa, yang selama ini dimiliki KPK.

Kalau tidak, bagaimana mungkin mafia hukum dari lembaga tinggi negara seperti Akil Mochtar bisa diproses?

Ketua Mahkamah Konstitusi (2012-2013) Akil Mochtar dicokok KPK karena terbukti menerima gratifikasi untuk sejumlah kasus sengketa pemilu.

Sebelum ada KPK, pemberantasan korupsi dilakukan setengah hati. Di era Orde Baru, Presiden Soeharto pernah membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com