Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Fana, Korupsi Abadi (3): Apakah Kita sedang Berjalan Mundur?

Kompas.com - 17/10/2019, 16:00 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Heru Margianto

Tim Redaksi

 

Artikel ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang KPK Fana, Korupsi Abadi. Sebelum membaca, silakan baca dulu tulisan pertama dan kedua.

-------------------------------------------

KOMPAS.com - Sejak berdiri pada Desember 2002 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses 1.064 orang dan korporasi atas kasus korupsi.

Sebanyak 1.064 orang itu terdiri dari 255 wakil rakyat; 27 kepala lembaga dan menteri; empat duta besar; tujuh komisioner; 20 gubernur; 110 wali kota dan bupati; 208 pejabat eselon I hingga III; 22 hakim; delapan jaksa; dan dua polisi.

Lainnya, ada 11 pengacara; 266 orang dari swasta; enam korporasi; dan 118 sipil dengan berbagai profesi yang turut memuluskan korupsi.

Total uang yang diselamatkan KPK, atau potensi kerugian negara yang tidak jadi hilang karena terjadinya korupsi, sejak 2004 hingga 2018 mencapai Rp 161,1 triliun.

Bayangkan berapa sekolah, jalan, dan rumah yang bisa dibangun dengan uang sebanyak itu.

Korupsi tak pernah mati

Uang sebanyak itu bisa diselamatkan karena kewenangan yang dimiliki KPK.

KPK sendiri dilahirkan karena penanganan kasus korupsi yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan belum maksimal.

Kasus dugaan korupsi oleh Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang ditangani Polres setempat misalnya, memang membuat warga Depok lega.

Namun setahun sejak Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya tak pernah terdengar lagi.

Penanganan kasus korupsi memang membutuhkan upaya luar biasa, yang selama ini dimiliki KPK.

Kalau tidak, bagaimana mungkin mafia hukum dari lembaga tinggi negara seperti Akil Mochtar bisa diproses?

Ketua Mahkamah Konstitusi (2012-2013) Akil Mochtar dicokok KPK karena terbukti menerima gratifikasi untuk sejumlah kasus sengketa pemilu.

Sebelum ada KPK, pemberantasan korupsi dilakukan setengah hati. Di era Orde Baru, Presiden Soeharto pernah membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com