Kompas.com, Rabu (18/9/2019), juga melaporkan, Bea Cukai juga telah mengamankan 467 kontainer.
Di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai juga mengamankan 1.024 kontainer. Sebanyak 293 kontainer juga diamankan Bea Cukai di Tangerang.
Dwi menuturkan impor sampah plastik ini telah mencemari lingkungan di Indonesia dan membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia karena tidak semua sampah plastik bisa didaur ulang,
"Akhirnya, yang tidak bisa didaur ulang itu ada yang dibakar sehingga mencemari udara. Adapula yang dibuang kemana-mana, ke TPA, laut atau sungai, yang tentunya menyebabkan pencemaran," ujar dia.
Dwi juga menceritakan kondisi masyarakat yang terkena dampak negatif dari sampah plastik ini, salah satunya di daerah Pasa Kemis Tanggerang yang terdapat kertas HVS.
"Pabrik kertas itu membuang sampah-sampah yang tak terpakai di sekitar pabriknya. Akibatnya, banyak warga sekitar yang sesak nafas dan terkena berbagai penyakit akibat pembakaran sampah plastik tersebut," ujar dia.
Baca juga: Kritik Navicula di Soundrenaline 2019, Korupsi hingga Sampah Plastik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.