Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Apa Saja? Cek Daftarnya!

Kompas.com - 07/09/2019, 13:48 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK.

Selain itu, ditemukan pula 49 entitas penawaran investasi yang tak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/9/2019) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menutup 123 fintech ilegal.

Ketika ditanya daftar ratusan fintech ilegal yang ditutup, Tongam mengatakan, bisa diakses melalui situs resmi OJK, ojk.go.id atau klik link Daftar Entitas Investasi Ilegal. 

Melalui situs OJK dan link tersebut, masyarakat bisa mengetahui daftar 123 peminjaman online ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK, dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Baca juga: OJK Tutup 123 Pinjam Online Illegal

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 40 trading forex tanpa izin
  • 3 investasi uang tanpa izin
  • 3 investasi teknologi aplikasi
  • 1 jasa penutup kartu kredit
  • 1 jasa penerbitan kartu ATM
  • 1 investasi bisnis online;

OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli sebelum melakukan peminjaman secara online.

Salah satunya, dengan melakukan pengecekan apakah penyedia pinjaman terdaftar di OJK atau tidak. 

Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi masih terus melakukan penelusuran mengenai fintech ilegal di internet, aplikasi, dan media sosial untuk kemudian mengajukan pemblokiran terhadap temuan tersebut kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, dan Bank Indonesia untuk pelarangan fintech payment system yang memfasilitasi fintech lending ilegal.

Sementara itu, terhadap 30 usaha gadai tanpa izin, saat ini telah dilakukan pemanggilan untuk penghentian kegiatan usahanya karena tak terdaftar dan tak mendapatkan izin dari OJK.

Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi kepada mereka yang ingin berinvestasi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, bisa melakukan konsultasi atau melaporkannya melalui kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com