“Saya sendiri baru besok ke Surabaya memastikan sejauh mana proses dilakukan. Kalau memang terbukti harus ada sanksi sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” ujar Adib.
Ia menekankan, masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan yang benar dan terbaik.
“Setiap penerima layanan harus mendapat hak dengan baik. Nah terkait Apriska, maka Apriska harus mendapat duplikat dengan benar karena itu gratis. Sesuai SOP, termasuk kalau ada biaya harus jelas, kalau pun tak ada biaya maka tak boleh ada pungutan,” papar dia.
“Besok kami pastikan penerima layanan dapat haknya, pelayanan dilakukan dengan benar dan pelaku pelanggaran mendapat sanksi,” lanjut Adib.
Ia berharap, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.
“Ke depan akan jadi pelajaran, peringatan, dan memiliki impact bahwa setelah ini tak ada lagi praktik-praktik pelanggaran seperti ini,” kata dia.
Diketahui, suami Apriska, Ahimsa, saat dihubungi Kompas.com, mengatakan, ia dan istrinya mendatangi KUA Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengurus duplikat buku nikah.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Todong Senjata ke Warga, Kasatreskrim Bilang Sudah Damai
Alasan pembuatan duplikat buku nikah karena rumah yang ditempati keduanya terbakar pada 28 Agustus 2019.
Peristiwa kebakaran ini menyebabkan hangus dan rusaknya sejumlah dokumen penting, termasuk buku nikah.
Namun, Ahimsa kecewa karena ada sejumlah nominal yang disebutkan petugas KUA untuk pengurusan dokumen itu.
Padahal, sepengetahuannya, tak ada biaya yang dikenakan.
Meski belum jadi mengurus, Ahimsa dan istrinya memutuskan membagi pengalamannya di media sosial dengan harapan peristiwa ini tidak terulang lagi.
Kementerian Agama merespons keluhan Ahimsa dan Apriska dan berjanji menindaklanjuti serta membantu proses pembuatan duplikat buku nikah keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.