Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kementerian Agama soal Viral Pembuatan Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000

Kompas.com - 05/09/2019, 18:56 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Husnul Maram menanggapi informasi viral seorang warga di Jawa Timur yang mengaku diminta membayar Rp 250.000 ketika mengajukan pembuatan duplikat buku nikah.

Seharusnya, pembuatan duplikat buku nikah tidak dipungut bayaran alias Rp 0.

Meski warga tersebut belum jadi mengajukan permohonan duplikat buku nikah, ia mempertanyakan adanya informasi soal tarif pembuatannya.

Menurut Husnul, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial Twitter itu.

Informasi viral itu diunggah seorang pengguna Twitter, @apriskafiolita.

“Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya. Untuk duplikat buku nikah Rp 250,000, padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0 @Kemenag_RI, @KPK_RI, @lukmansaifuddin,@e100ss” tulis Apriska.

Unggahan ini telah disebar ulang lebih dari 13.000 kali.

Baca juga: Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya

“Sudah kami tindak lanjuti. Selasa pagi kami panggil semua, kami klarifikasi. Kami BAP sesuai regulasi. Hasilnya kirim ke Kepala Kanwil dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Jakarta,” ujar Husnul, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Husnul mengatakan, jika ada petugas KUA yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

“Sesuai PP 53 tahun 2010, pelanggaran mulai dari yang terberat pencopotan PNS, jabatan, sampai yang terendah penundaan gaji berkala, sesuai kadar kesalahannya,” kata dia.

Pernyataan yang sama disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama Adib Machrus.

Ia mengatakan, semua layanan kantor yang terkait aspek kependudukan seharusnya tak boleh ada pungutan apa pun, karena sesuai aturan adalah Rp 0.

“Semua praktik-praktik yang mengabaikan hal itu, khususnya kasus yang viral kemarin yakni dipungutnya Rp 250 ribu, itu namanya pelanggaran. Pelanggaran ada sanksinya,” kata Adib.

Baca juga: Viral, Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

Adib menyebutkan, kasus ini tengah tengah dipelajari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com