Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Kementerian Agama soal Viral Pembuatan Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Husnul Maram menanggapi informasi viral seorang warga di Jawa Timur yang mengaku diminta membayar Rp 250.000 ketika mengajukan pembuatan duplikat buku nikah.

Seharusnya, pembuatan duplikat buku nikah tidak dipungut bayaran alias Rp 0.

Meski warga tersebut belum jadi mengajukan permohonan duplikat buku nikah, ia mempertanyakan adanya informasi soal tarif pembuatannya.

Menurut Husnul, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial Twitter itu.

Informasi viral itu diunggah seorang pengguna Twitter, @apriskafiolita.

“Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya. Untuk duplikat buku nikah Rp 250,000, padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0 @Kemenag_RI, @KPK_RI, @lukmansaifuddin,@e100ss” tulis Apriska.

Unggahan ini telah disebar ulang lebih dari 13.000 kali.

“Sudah kami tindak lanjuti. Selasa pagi kami panggil semua, kami klarifikasi. Kami BAP sesuai regulasi. Hasilnya kirim ke Kepala Kanwil dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Jakarta,” ujar Husnul, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Husnul mengatakan, jika ada petugas KUA yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

“Sesuai PP 53 tahun 2010, pelanggaran mulai dari yang terberat pencopotan PNS, jabatan, sampai yang terendah penundaan gaji berkala, sesuai kadar kesalahannya,” kata dia.

Pernyataan yang sama disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama Adib Machrus.

Ia mengatakan, semua layanan kantor yang terkait aspek kependudukan seharusnya tak boleh ada pungutan apa pun, karena sesuai aturan adalah Rp 0.

“Semua praktik-praktik yang mengabaikan hal itu, khususnya kasus yang viral kemarin yakni dipungutnya Rp 250 ribu, itu namanya pelanggaran. Pelanggaran ada sanksinya,” kata Adib.

Adib menyebutkan, kasus ini tengah tengah dipelajari.

“Saya sendiri baru besok ke Surabaya memastikan sejauh mana proses dilakukan. Kalau memang terbukti harus ada sanksi sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” ujar Adib.

Ia menekankan, masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan yang benar dan terbaik.

“Setiap penerima layanan harus mendapat hak dengan baik. Nah terkait Apriska, maka Apriska harus mendapat duplikat dengan benar karena itu gratis. Sesuai SOP, termasuk kalau ada biaya harus jelas, kalau pun tak ada biaya maka tak boleh ada pungutan,” papar dia.

“Besok kami pastikan penerima layanan dapat haknya, pelayanan dilakukan dengan benar dan pelaku pelanggaran mendapat sanksi,” lanjut Adib.

Ia berharap, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.

“Ke depan akan jadi pelajaran, peringatan, dan memiliki impact bahwa setelah ini tak ada lagi praktik-praktik pelanggaran seperti ini,” kata dia.

Diketahui, suami Apriska, Ahimsa, saat dihubungi Kompas.com, mengatakan, ia dan istrinya mendatangi KUA Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengurus duplikat buku nikah.

Alasan pembuatan duplikat buku nikah karena rumah yang ditempati keduanya terbakar pada 28 Agustus 2019.

Peristiwa kebakaran ini menyebabkan hangus dan rusaknya sejumlah dokumen penting, termasuk buku nikah.

Namun, Ahimsa kecewa karena ada sejumlah nominal yang disebutkan petugas KUA untuk pengurusan dokumen itu.

Padahal, sepengetahuannya, tak ada biaya yang dikenakan.

Meski belum jadi mengurus, Ahimsa dan istrinya memutuskan membagi pengalamannya di media sosial dengan harapan peristiwa ini tidak terulang lagi.

Kementerian Agama merespons keluhan Ahimsa dan Apriska dan berjanji menindaklanjuti serta membantu proses pembuatan duplikat buku nikah keduanya.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/05/185636165/tanggapan-kementerian-agama-soal-viral-pembuatan-duplikat-buku-nikah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke