KOMPAS.com - Sertifikat halal bagi produk diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui portal sistem informasi halal (SiHalal).
Secara umum, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh atau Komite Fatwa Produk Halal.
Ada dua kategori sertifikat halal yang bisa Anda daftarkan, yakni sertifikat halal reguler dan sertifikat halal gratis (Sehati).
Sertifikat halal reguler adalah pendaftaran umum oleh pelaku usaha dan akan dikenakan biaya. Sedangkan Sehati adalah program pendaftaran secara gratis dari BPJPH.
Dikutip dari laman Media Keuangan Kemenkeu RI, berikut adalah syarat dan prosedur mengajukan sertifikat halal gratis:
Syarat daftar sertifikat halal gratis
Berikut beberapa syarat yang perlu Anda penuhi ketika akan melakukan pendaftaran sertifikat halal gratis:
Prosedur pendaftaran sertifikat halal gratis
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal gratis:
Bagi Anda yang mendaftar sertifikat halal gratis, dapat memilih alur pendaftaran Self Declare. Bisa dengan mengakses SiHalal melalui Seller Centre.
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran sertifikat halal gratis.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/08/130000965/cara-daftar-sertifikat-halal-gratis-sehati-berikut-syarat-dan-prosedurnya