Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Marah dan Menangis Membatalkan Puasa Puasa?

Namun, seseorang dengan kondisi tertentu diperbolehkan untuk tidak atau membatalkan puasa dan harus menggantinya di luar Ramadhan.

Selain makan atau minum, beberapa orang kerap menganggap marah dan menangis bisa membatalkan puasa.

Hal ini umumnya dilontarkan oleh orangtua kepada anaknya yang sedang marah dan menangis.

Lantas, benarkah marah dan menangis membatalkan puasa?

Marah dan menangis saat puasa

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, marah dan menangis ketika berpuasa tidak membatalkan puasa yang dijalankan.

Menurutnya, puasa akan batal jika seseorang memasukkan benda ke mulut untuk mendapatkan kesenangan seperti makan, minum, atau merokok.

Selain itu, puasa juga batal ketika suami-istri melakukan hubungan seksual.

"Di luar itu, tidak membatalkan puasa. Kalau menangis juga tidak ada masalah," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Meski begitu, Anwar menyatakan, tindakan marah-marah dan menangis dengan cara yang tidak tepat hukumnya haram dan dapat menimbulkan dosa bagi orang yang melakukannya.

"Hukumnya kalau marah kepada orang yang tidak tepat dimarahi maka berarti kita telah berlaku zalim kepada orang lain. Berlaku zalim hukumnya haram," tegas Anwar.

Sementara itu, dia membolehkan seseorang menangis ketika sedih. Contohnya ketika orangtua meninggal dunia. Namun, orang yang menangis tidak boleh sambil meratap.

Anwar menerangkan, orang yang menangis sambil meratap dengan mengeluarkan kata-kata yang mencerminkan dirinya bukan orang beriman, hukumnya haram.

Misalnya, mengeluarkan kata-kata yang menggambarkan keputusasaan atau kesedihan yang berlebihan.

"Putus asa dilarang dalam agama. Hukumnya adalah haram," imbuhnya lagi.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Lebih lanjut, Anawar menyebutkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa berupa makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri.

Selain itu, dia menyatakan merokok juga membatalkan puasa meski pelakunya tidak memasukkan makanan atau air ke dalam tubuh.

"(Puasa batal karena) memasukkan sesuatu yang berasal dari suatu benda ke dalam mulut dan yang merokok tersebut merasa puas dan senang," jelas dia.

Tak hanya itu, puasa juga dapat batal ketika orang yang menjalaninya muntah secara sengaja, haid atau nifas, memasukkan benda melalui alat kelamin, bersetubuh atau keluar mani dengan sengaja, murtad atau keluar dari Islam, serta mengalami gangguan jiwa.

Adapun hal-hal yang tidak membatalkan puasa, termasuk menggosok gigi, berkumur, serta mandi dan berenang.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/15/083000065/apakah-marah-dan-menangis-membatalkan-puasa-puasa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke