Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?

Pemilu kali ini meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan perhitungan suara atau real count lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, proses rekapitulasi dimulai pada Kamis, (15/2/2024).

“PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan melakukan proses rekapitulasi Pemilu 2024 sejak sehari pasca-pemungutan suara selesai, atau 15 Februari 2024,” kata Idham, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/2/2024).

Lantas, kapan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 diumumkan?

Jadwal pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024

Idham menyampaikan, KPU mempunyai waktu hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan keseluruhan rekapitulasi berjenjang hingga tingkat pusat.

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara akan diumumkan pada 20 Maret 2024.

Adapun ketetapan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Meski begitu, penetapan hasil Pemilu 2024 dari rekapitulasi penghitungan suara tersebut akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut rincian jadwal rekapitulasi Pemilu 2024 sampai pengucapan sumpah jabatan:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/17/090000865/kapan-rekapitulasi-pemilu-2024-akan-diumumkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke