Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

27 Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2024, Ini Sebaran Wilayahnya

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia mencapai 27 kasus per Jumat (16/2/2024) pukul 14.00 WIB.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, laporan kasus petugas KPPS yang meninggal dunia itu ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

"Sampai saat ini tercatat 27 kasus kematian yang dilaporkan," kata dia, dilansir dari Antara.

Penyebab kematian puluhan petugas KPPS itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan.

"Tercatat sembilan kematian di antaranya kematian yang berkaitan dengan penyakit jantung," kata dia.

Selain itu, penyebab kematian lainnya karena kecelakaan, dua infeksi syok septik, dua kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, dan satu sindrom distres pernapasan akut (ARDS).

Satu petugas KPPS meninggal dunia karena hipertensi, dan delapan lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival) dan sedang dikonfirmasi.

Sebaran jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia

Dihubungi Kompas.com, Jumat (16/2/2024), Nadia mengungkap ada 27 petugas KPPS meninggal dunia yang tesebar di 9 provinsi Indonesia.

Berikut sebaran jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia berdasarkan provinsinya:

Penetapan batas usia maksimal

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, jumlah kasus petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 894 orang.

Sementara 5.175 petugas lainnya mengalami sakit.

Hal itu disebabkan karena beban kerja di Pemilu 2019 yang cukup besar.

Untuk menekan angka tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat batas usia maksimal bagi pendaftar KPPS, yakni 55 tahun.

Santunan petugas KPPS yang meninggal dunia

Dilansir dari laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. 

Berikut besarannya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/16/180000165/27-petugas-kpps-meninggal-dunia-pada-pemilu-2024-ini-sebaran-wilayahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke