Merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 122 Tahun 2024, pemungutan suara di luar negeri berlangsung secara bertahap mulai 5-14 Februari 2024.
Di Malaysia, misalnya, proses pemungutan suara telah berlangsung pada Minggu (11/2/2024) dan tersebar di beberapa wilayah.
Lantas, kapan penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu luar negeri akan dilakukan?
Jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 di luar negeri
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, jadwal penghitungan suara pemilu di luar negeri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU memerinci, penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri baru akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024).
Jika hitung suara tidak selesai dalam satu hari, akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda, sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Idham menyampaikan, penghitungan suara menggunakan metode pos atau mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia baru akan digelar mulai Kamis (15/2/2024).
Khusus metode ini, penghitungan suara pemilu di luar negeri akan diselesaikan maksimal 22 Februari 2024.
"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).
Dengan demikian, berikut perincian jadwal pengumuman hasil pemilu luar negeri:
"Pengumuman hasil hitung suara hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Berdasarkan UU Pemilu, menurut dia, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal tersebut bertujuan agar hasil hitung pemilu di luar negeri tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
Jadwal pemungutan suara di luar negeri
Di sisi lain, merujuk pada lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:
Dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024, berikut jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di TPSLN:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/12/170000265/kapan-penghitungan-suara-pemilu-2024-di-luar-negeri-mulai-dilakukan