Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

H-2 Kesempatan Terakhir Pindah TPS, Berikut Syarat dan Caranya

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) akan digelar pada Rabu (14/2/2024).

Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Hal tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024, namun berada di luar alamat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

KPU memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pindah TPS hingga Rabu (7/2/2024).

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Selasa (26/12/2023).

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Dilansir dari Kompas TV, Kamis (1/2/2024), ada beberapa syarat yang harus diketahui masyarakat bila ingin mengurus pindah TPS.

Berikut syarat pindah TPS Pemilu 2024:

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti langkah di bawah ini ketika mengajukan pindah TPS Pemilu 2024:

Cara cek TPS Pemilu 2024

Masyarakat juga dapat mengecek TPS tempat di mana mereka akan memilih secara online, baik melalui ponsel maupun komputer.

Masyarakat cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui di mana mereka akan mencoblos.

Simak cara mengecek TPS Pemilu 2024 berikut ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/05/113000565/h-2-kesempatan-terakhir-pindah-tps-berikut-syarat-dan-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke