Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

KOMPAS.com- Indonesia kembali mendapatkan skor 34 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI), sama dengan perolehan periode sebelumnya.

Indeks persepsi korupsi adalah indikator global utama mengenai korupsi sektor publik yang mengukur 180 negara di seluruh dunia.

Indikator ini dikeluarkan oleh Transparency International (TI), organisasi pemberantas korupsi di tingkat global.

Dengan skor IPK di angka 34, peringkat Indonesia pun turut merosot dari 110 menjadi 115 pada 2023.

Lantas, apa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespons skor IPK Indonesia?

Cambukan bagi KPK

Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Mariyati Kuding menyampaikan, stagnasi skor IPK Indonesia dari 2022 ke 2023 menjadi cambuk bagi mereka.

"Stagnasi Skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan 'biasa-biasa' saja," kata perempuan yang akrab disapa Ipi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen konkret dan dukungan dari seluruh elemen.

Ipi menjelaskan, penguatan regulasi juga sangat dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan ataupun pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Hal ini bisa dilakukan, misalnya dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset atau perluasan lingkup Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Komitmen seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan dan persepsi positif dari publik sebagai pengguna layanan," ungkap Ipi.

Upaya perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia

Sementara itu, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menutup celah-celah kerawanan terjadinya korupsi dengan instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Sebagai upaya perbaikan pemberantasan korupsi, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) akan melakukan pengukuran sekaligus rekomendasi akselerasi pencegahan korupsi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, temuan-temuan pada pengukuran MCP dan SPI itu bisa menjadi pedoman untuk melakukan akselerasi perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya.

"Tentu tidak mudah, karena bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk para pelaku usaha sebagai partner pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Di mana juga harus menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas," tutur Ipi.

Ipi menuturkan, upaya pencegahan juga tidak mengurangi intensitas upaya penindakan sebagai instrumen penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan pendekatan strategi memerangi korupsi, KPK berharap bisa memperbaiki persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia di masa mendatang.

Penyebab indeks persepsi korupsi Indonesia stagnan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, nilai IPK Indonesia yang stagnan menunjukkan gambaran demokrasi yang mundur.

"Langkah mundur itu serentak dengan rendahnya pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM di Tanah Air. Padahal, tanpa penegakan korupsi yang mumpuni, perlindungan HAM sejati tidak akan diraih," kata dia, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.

Selain itu, stagnasi indeks persepsi korupsi Indonesia menunjukkan bahwa praktik korupsi di Tanah Air masih berjalan, meskipun cenderung lambat dan terus memburuk.

Hal itu diperkuat dengan adanya pelemahan KPK dan perubahan UU Mahkamah Konstitusi.

"Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata dan terkonfirmasi sejak pelemahan KPK, perubahan UU MK dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas, serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan," tegas Danang.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/31/173000965/skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-stagnan-apa-langkah-kpk-selanjutnya

Terkini Lainnya

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke