KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau "Satgas Pasti" merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal pada Sabtu (30/12/2023).
Satgas Pasti menemukan 337 pinjol yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode November 2023.
Dengan temuan tersebut, artinya sudah ada 6.680 pinjol ilegal yang ditemukan pada 2017-2023. Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Mereka pun telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK dan memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," ujar Satgas Pasti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/12/2023).
Daftar pinjol ilegal
Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Berikut daftar selengkapnya:
Masyarakat diminta berhati-hati
Selain melakukan pelacakan pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Temuan tersebut terdiri dari:
Terkait temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi.
Satgas tersebut juga serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Satgas Pasti menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan temuan ini, Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol tidak berizin berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
"Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," saran Satgas PASTI.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Masyarakat perlu memahami apa saja perbedaan pinjol ilegal dan legal, agar tidak terjebak.
Mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal juga membantu mereka terhindar dari potensi penyebaran data.
Dilansir dari laman OJK, simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini:
Sementara itu, pinjol yang legal atau sudah mengantongi izin dari OJK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/31/123000865/ojk-terbitkan-daftar-337-pinjol-ilegal-per-30-desember-2023-berikut