Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Bank Akan Laporkan Uang Nasabah ke DJP jika Mencapai Nominal Tertentu?

KOMPAS.com - Unggahan berisi informasi bahwa pihak bank akan melaporkan isi tabungan nasabah dengan batas nominal tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pakar*** pada Rabu (8/11/2023), disebutkan bahwa seseorang yang memiliki tabungan bank dalam nominal besar, tidak akan luput dari perhatian DJP, meski tak pernah digunakan.

"Mungkin masih banyak orang yang merasa aman-aman saja kalau uangnya ditabung atau disimpan di bank. Mereka pikir selama uang mereka tidak digunakan pihak DJP tidak akan tahu," kata pria dalam video.

"Tapi untuk kalian yang belum tahu, DJP dapat melihat isi dari rekening bank kita tetapi ada batasan nominalnya. Jadi jika uang kalian sudah melebihi nominal ini pihak bank akan melaporkannya ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP. Jadi berapa ya batasan nominalnya?," sambungnya.

Lantas, benarkah pihak bank akan melaporkan nasabah yang memiliki tabungan dengan batas nominal tertentu kepada DJP?

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti membenarkan hal itu.

Menurutnya, lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain, dan atau entitas lain, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 19 Ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-19/PMK.03/2018.

"Sesuai aturan tersebut, batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan ke DJP adalah agregat saldo paling sedikit Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi," kata Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Selain itu, LJK juga wajib melaporkan rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas, tanpa batas saldo minimal.

Tujuan pelaporan

Dwi menjelaskan, pelaporan ini bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan, demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.

Selain ini, kebijakan ini juga ditujukan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pemotongan pajak atas rekening yang dilaporkan oleh bank.

"Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan informasi keuangan oleh LJK, tidak terdapat ketentuan adanya potongan pajak atas saldo dalam rekening keuangan," ujarnya.

Namun, untuk penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, akan dikenai PPh yang bersifat final, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain melaporkan informasi keuangan secara otomatis, LJK juga wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada DJP, berdasarkan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/07/163000365/benarkah-bank-akan-laporkan-uang-nasabah-ke-djp-jika-mencapai-nominal

Terkini Lainnya

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke