NPWP menjadi tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
Membuat NPWP bisa dilakukan secara daring atau online dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP dan apa saja syaratnya?
Syarat membuat NPWP
Persyaratan membuat atau mendaftar NPWP sesuai dengan kategorinya masing-masing.
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni Orang Pribadi dan Badan Usaha.
Dikutip dari laman resmi Pajak, NPWP Orang Pribadi dibedakan menjadi empat kategori, yakni:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Mereka yang berada di kategori ini adalah karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Dokumen persyaratan:
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP
Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini, seperti pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.
Dokumen persyaratan:
3. Usaha dan/atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal
Dokumen persyaratan:
4. Warisan Belum Terbagi
Dokumen persyaratan:
Cara membuat NPWP secara online
Dilansir dari sumber yang sama, berikut cara mendaftar NPWP secara online:
1. Pendaftaran akun
2. Registrasi data
Setelah melakukan aktivasi akun, akan diarahkan kembali ke menu login.
Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut:
Kategori
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Status
Kewarganegaraan
Identitas
Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.
Penghasilan
Pilih salah satu sumber penghasilan utama, yakni:
Dan, isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.
Alamat domisili
Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini).
Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca.
Alamat KTP
Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:
Alamat Tempat Usaha
Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.
Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Persyaratan
Silakan mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia.
Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB.
Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik "Next".
Pernyataan
Cermati pernyataan, dan beri tanda centang salah satu sesuai dengan kondisi saat ini, antara lain:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/173000065/cara-membuat-npwp-dan-persyaratannya-bisa-dilakukan-secara-online