Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Autogate Bandara Soekarno-Hatta Tak Akan Lagi Dapat Cap Imigrasi, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com - Akun TikTok @imigrasi.soekarnohatta membagikan unggahan yang menginfokan bahwa kini masyarakat tak lagi diberi cap imigrasi di paspornya saat melewati autogate Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Video tersebut dibagikan pada Kamis (26/10/2023).

"Lewat autogate gak dapat cap/sticker keimigrasi lagi? Yup, betul sekali saat menggunakan autogate kalian tidak akan mendapatkan cap keimigrasian lagi di paspor," kata akun tersebut dalam caption unggahannya.

Video tersebut juga menunjukkan mengenai bagaimana cara menggunakan fasilitas autogate yang ada di bandara Soetta.

Hingga Sabtu (28/10/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 262.000 kali.

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.

"Tapi kita malah pingin ada cap nya pak.... " kata akun Noni.

"Pak tapi aku pengabdi stample di psspor paaak ," kata akun Rumput Liar.

Penjelasan imigrasi

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bambang Tri Cahyono
membenarkan bahwa saat sudah melewati autogate di Bandara Soekarno-Hatta, maka paspor tak akan mendapatkan cap dari imigrasi.

"Betul, melewati autogate berarti tidak mendapatkan cap manual lagi. Data perlintasan akan tersimpan melalui sistem," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Saat ditanya ketiadaan cap di paspor apakah tidak akan dipertanyakan saat berada di negara tujuan, menurutnya di beberapa negara sudah menerapkan sistem autogate juga.

"Saat ini beberapa negara sudah menerapkan sistem autogate juga, maka penumpang hanya perlu menyampaikan bahwa berangkat atau pulang menggunakan autogate," jelasnya.

Ia menuturkan, sampai dengan saat ini belum ada laporan terkait permasalahan ketiadaan cap akibat lewat autogate, saat tiba di negara lain.

Kelebihan autogate

Pihaknya menjelaskan, autogate memiliki beberapa kelebihan, yakni lebih praktis, lebih mudah, dan lebih cepat. Di sisi lain, autogate juga sangat aman.

Ia juga mengatakan, autogate sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berikut ini beberapa info terkait autogate:

  • Hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Harus berusia 14 tahun ke atas, anak di bawah 14 tahun bisa melalui konter manual
  • Paspor elektronik dan manual bisa menggunakan autogate
  • Hanya bisa dilakukan sendiri, sehinggga tak boleh ada penumpang lain saat lewat autogate.

Cara memasuki autogate

Adapun cara untuk melewati autogate yakni sebagai berikut:

Simpel dan canggih

Menurutnya, sistem autogate di Bandara Soetta awalnya sudah ada di terminal 2, selanjutnya seiring dengan dibukanya terminal 3, alat tersebut kemudian diperbarui.

Autogate yang diperbarui ini menggunakan sistem scan paspor, serta biometric sidik jari dan wajah.

Selanjutnya sejak 26 Januari 2023, alat autogate kemudian diperbarui lagi dengan lebih simpel namun lebih canggih.

Alat tersebut yang digunakan sampai saat ini, baik di terminal 2 maupun terminal 3.

"Nantinya, seluruh alat autogate akan diperbarui," jelas Bambang.

Ia mengatakan, saat ini alat autogate terbaru di Bandara Soekarno-Hatta berada di:

  • 5 autogate terminal 2 keberangkatan
  • 5 autogate di terminal 2 kedatangan
  • 24 autogate di terminal 3 kedatangan.

Sementara itu, untuk autogate versi sebelumnya ada di:

  • 17 autogate di terminal 3 kedatangan
  • 15 autogate di terminal 3 keberangkatan

Alat autogate tersebut rencananya juga akan diperbarui ke depannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/28/180000465/lewat-autogate-bandara-soekarno-hatta-tak-akan-lagi-dapat-cap-imigrasi-ini

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke