Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Menambah Jalan Baru di Google Maps, Mudah Bisa lewat Ponsel

KOMPAS.com - Google Maps adalah layanan peta online yang dikembangkan oleh Google, yang berisi informasi nama jalan, alamat, dan lokasi tempat-tempat tertentu.

Layanan ini dapat diakses melalui browser komputer atau melalui aplikasi perangkat smatphone.

Tak hanya menunjukkan peta, Google Maps juga bisa menginformasikan kondisi lalu lintas hingga info rute perjalanan.

Anda juga dapat berkontribusi untuk mengubah dan menambahkan tempat atau jalan yang belum tercantum pada Google Maps.

Misalnya ada jalan di sekitar tempat tinggal atau kantor Anda yang belum tercantum di Google Maps, maka bisa diajukan ke pihak Google.

Lantas, bagaimana cara menambahkan jalan baru di Google Maps?

Cara menambahkan jalan di Google Maps

Dilansir dari laman Bantuan Google, berikut adalah cara untuk menambahkan jalan baru di Google Maps:

2. Melalui aplikasi Google Maps di ponsel

  • Buka aplikasi Google Maps di ponsel Anda
  • Pada bilah menu di bagian bawah layar, klik menu “Kontribusi”, kemudian pilih “Edit peta”
  • Pilih opsi “Tambah atau perbaiki jalan”, lalu pilih “Jalan yang hilang”
  • Akan muncul tampilan peta, klik “Tambahkan jalan pertama”
  • Geser layar pada lokasi awal jalan yang ingin ditambahkan, klik tanda “tambah” yang ada di bawah layar
  • Kemudian geser layar untuk menyeret ke titik akhir jalan, klik tanda “tambah”
  • Isi informasi tentang nama jalan dan jenis jalan, klik “Simpan”
  • Klik “Berikutnya”, dan jika semua data telah terisi, klik “Kirim”.

Setelah Google meninjau dan menyetujui permohonan Anda, jalan baru tersebut akan tersedia untuk umum di Google Maps.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/26/074500765/cara-menambah-jalan-baru-di-google-maps-mudah-bisa-lewat-ponsel

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke