Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
“(Sesuai) Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Bunyi Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.”
Adapun bunyi Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, yaitu:
“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui: …debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon.”
Kemudian Pasal 267 yang dimaksud salah satunya, yakni Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, berbunyi:
"Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab."
Berlangsung saat masa kampanye, jadwal belum keluar
Lebih lanjut, Idham mengatakan, lima debat capres-cawapres akan berlangsung selama masa kampanye.
“Debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan di rentang tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 atau selama masa kampanye,” tutur dia.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres yang berlangsung sebanyak lima kali itu.
“Jadwal rinci debat pasangan capres-cawapres nanti baru dipublikasikan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres,” ucap Idham.
Teknis debat capres-cawapres
Teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:
Diketahui, tiga pasangan bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 sudah resmi mendaftar ke KPU pada tahap pendaftaran yang berlangsung 19-25 Oktober 2023.
Tiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/25/140000965/debat-capres-cawapres-akan-digelar-5-kali-ini-teknisnya