Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

KOMPAS.com - Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 memasuki pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

Artinya, Indonesia semakin mendekati pesta demokrasi serentak, termasuk pemilu presiden (pilpres) yang akan digelar pada 2024 mendatang.

Bukan hanya presiden dan wakil presiden, pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan dalam pemilu legislatif atau pileg.

Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, pemilih juga akan mengikuti pemilu kepala daerah atau pilkada untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakilnya.

Lantas, kapan pemilu 2024 dilaksanakan?

Jadwal dan tahapan pemilu 2024

Jadwal dan tahapan pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 selengkapnya:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    • Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
    • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
    • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
  • Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
  • Pemungutan dan penghitungan suara:
    • Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
    • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
    • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil Pemilu:
    • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
    • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
    • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
    • Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
    • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

Sementara itu, khusus pilpres, jadwal dan tahapan telah diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Secara umum, terdapat empat tahapan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.

Tahapan tersebut, yakni meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengusulan penggantian, serta penetapan dan pengundian nomor urut.

Merujuk Lampiran 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, berikut jadwal lengkap pendaftaran pasangan capres dan cawapres dalam pemilu 2024:

1. Pendaftaran bakal pasangan calon

  • Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
  • Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023.

2. Verifikasi bakal pasangan calon

  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023.
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023.
  • Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023.
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023.

3. Pengusulan penggantian

  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.

4. Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon

  • Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

Sementara itu, jika terdapat putaran kedua, maka tahapan dilanjutkan dengan:

5. Putaran kedua

Pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap, maka ditetapkan paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap atau 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/19/163000965/kapan-pemilu-2024-simak-jadwal-dan-tahapan-lengkapnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke