Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kisah di Balik Dua Lukisan, Hukuman Kejam untuk Hakim yang Korupsi

Dua lukisan tersebut merupakan karya seorang pelukis asal Belanda, Gerard David pada 1498.

David menggambarkan peristiwa saat seorang hakim di Persia bernama Sisamnes dikuliti hidup-hidup oleh Raja Cambyses II karena melakukan korupsi.

Peristiwa tersebut berasal dari buku The Histories karya Herodotus. Ia merupakan sejarawan Yunani Kuno pada sekitar 425 Masehi.

Dalam bukunya, Herodotus menuliskan hukuman yang dialami Sisamnes. Cerita tersebut lantas menjadi inspirasi bagi Gerard David membuat lukisan "Judgement of Cambyses" dan "Flaying of Sisamnes".

Dua lukisan tersebut menjadi peringatan untuk pejabat negara-negara pada abad pertengahan agar tidak melakukan korupsi jika tidak ingin dihukum dengan kejam.

Kisah Sisamnes

Dilansir dari Opera News, Herodotus dalam bukunya menceritakan seorang hakim bernama Sisamnes pada 500 Sebelum Masehi. Hakim ini menjabat di Kerajaan Persia.

Pada masa pemerintahan Raja Cambyses II, Sisamnes menerima suap dan memberikan keputusan yang tidak adil. Perilaku korup ini diketahui oleh raja.

Ia kemudian bertanya kepada sang hakim, siapa orang yang akan dipilih untuk menggantikannya bertugas di pengadilan.

Sisamnes memilih putranya yang bernama Otanes.

Raja Cambyses II memang mengangkat Otanes sebagai hakim baru. Namun, sebelumnya ia menangkap dan menguliti Sisamnes hidup-hidup.

Kulit Sisamnes kemudian dijadikan penutup kursi tempat Otanes duduk saat bertugas di pengadilan untuk menjadi pengingat agar bersikap adil dan tidak korupsi.

Meski begitu, penelitian yang dilakukan oleh Mireille J. Pardon, seorang pakar dari Medieval Institute, University of Notre Dame, AS mengungkapkan sebaliknya.

Hukuman pada abad pertengahan tidak sekejam itu.

Dilansir dari situs resminya, Pardon menjelasakan, kota-kota pada akhir abad pertengahan memang menerapkan hukuman mati. Sebagai contoh, hukuman gantung untuk kasus kriminal.

Namun, pelaksanaannya hanya sedikit. Para hakim di pengadilan lebih sering menghukum orang dengan denda, pengusiran sementara, atau perjalanan untuk bertobat.

Mereka akan menunjuk pejabat hukum untuk membantu pihak-pihak yang berselisih merundingkan perjanjian perdamaian. Perjanjian ini bisa bersifat sementara atau berlaku selamanya.

Banyak kasus tak sampai ke pengadilan

Selain itu, banyak kasus juga tidak sampai ke pengadilan karena pelaku kejahatan membayar agar kasusnya tidak dilanjutkan. Tersangka membayar juru sita atas nama negara dengan imbalan tidak mengajukan tuntutan resmi terhadap mereka.

Besarnya biaya pembayaran ini tergantung beberapa faktor Contohnya, reputasi tersangka, alasan kejahatan, perilaku buruk korban, dan adanya usaha perdamaian yang dilakukan kepada keluarga korban.

Salah satu hukuman terparah diberikan kepada tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hukumannya berupa pengasingan dengan hukuman mati.

Hukuman pengadilan baru berubah menjadi lebih formal sesuai aturan pada akhir abad ke-15 dan awal abad ke-16. Perjanjian dan pembayaran uang perdamaian mulai dihilangkan.

Pengadilan mulai merubah prosedut peradilan menjadi lebih formal. Kejahatan mulai diatasi sesuai hukum yang berlaku, bukan upaya damai dari kedua pihak.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/24/190000065/kisah-di-balik-dua-lukisan-hukuman-kejam-untuk-hakim-yang-korupsi

Terkini Lainnya

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke