Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek SLIK OJK secara Online dan Offline

KOMPAS.com - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Sebelumnya, layanan ini dikenal dengan nama BI checking, berfungsi melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur.

BI checking, atau yang kini telah berubah menjadi SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga terkait keuangan lainnya.

Cara cek SLIK OJK penting untuk diketahui bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan kredit, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.

Sebab, hasil skor kredit ini bisa memengaruhi apakah pengajuan fasilitas kredit yang Anda minta diterima atau tidak.

Lalu, bagaimana cara cek BI checking atau SLIK OJK?

Dilansir dari laman resmi OJK, permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara online dan offline. Berikut prosedurnya:

1. Cara cek SLIK OJK secara offline

Cara pertama untuk mengecek BI checking atau SLIK OJK adalah secara offline, dengan mendatangi langsung kantor OJK terdekat.

Berikut prosedurnya:

2. Cara cek SLIK OJK secara online

Anda juga dapat mengecek BI checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku, berikut langkah-langkahnya:

Anda dapat mengecek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui: Telp: 157, Email: konsumen@ojk.go.id, atau WA: 081-157-157-157.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/19/121500965/cara-cek-slik-ojk-secara-online-dan-offline

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke