Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Bawa Senpi di Konferensi Pers Siswa SMP Pelaku Pembakaran Sekolah, Pengamat: Tak Diperlukan

Polisi menghadirkan siswa tersebut dalam konferensi pers atau gelar perkara yang dilakukan di Polres Temanggung pada Jumat (30/6/2023).

Selama acara berlangsung, seorang polisi tampak menjaga siswa itu di sampingnya dengan membawa senjata api laras panjang lengkap dengan helm dan rompi anti-peluru.

Penampilan polisi itupun mendapatkan banyak komentar dari warganet.

"Itu anak bisa ngapain sih anjir, pake segala bawa senpi," tulis akun ini.

"Pak, itukan anak umur 13 tahun. Harus dikawal anggota lengkap sama senpi gitu juga ya terdakwanya?" tanya warganet lain.

"Ini anak di bawah umur ga perlu lah dibawa ke konpers walaupun ditutup mukanya. Apalagi yang jaga full gear pake senpi gitu," kata warganet.

Pengamat: tentu tak diperlukan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengungkapkan bahwa sesungguhnya pernah ada surat edaran dari mantan Kapolri Idham Azis mengenai perilaku atau penampilan personel kepolisian saat konferensi pers atau gelar perkara.

Edaran tersebut menyebut agar penampilan polisi tidak boleh berlebihan.

"Tampil dengan senjata laras panjang lengkap dengan atribut pasukan lengkap hanya untuk gagah-gagahan saat konpers tentu tak diperlukan," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (7/3/2023).

Menurut Bambang, tindakan yang dilakukan polisi di Temanggung itu jauh dari semangat humanis. Apalagi karena pelaku masih di bawah umur.

"Dalam kasus pembakaran sekolah itu, saya tak melihat bahwa tersangka memiliki potensi untuk membahayakan personel maupun yang lain," tambahnya.

Penggunaan senpi untuk apa?

Bambang menjelaskan, penggunaan senjata api dalam gelar perkara tersangka bukan berkaitan dengan boleh atau tidaknya dilakukan polisi, namun lebih pada kepatutannya.

"Patut atau tidak patut polisi menunjukkan kekuatan persenjataannya," tambahnya.

Ia menyebut senjata api seharusnya digunakan untuk menjaga tersangka tindak kriminal yang membahayakan atau memiliki potensi ancaman besar.

Contohnya, kasus terorisme, kejahatan dengan kekerasan, residivis kriminal, dan sebagainya.

"Penggunaan senpi oleh personel kepolisian pada prinsipnya sebagai upaya preventif untuk pelaku yang membahayakan personel maupun anggota masyarakat yang lainnya," jelas dia.

Saat ditanya terkait adanya kemungkinan hukuman yang diberikan kepada polisi bersenjata tersebut, Bambang mengungkapkan petugas itu mungkin akan mendapatkan teguran dari kepolisian.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/03/141500665/polisi-bawa-senpi-di-konferensi-pers-siswa-smp-pelaku-pembakaran-sekolah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke