Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Andhi Pramono: Jadi Tersangka KPK, Kini Jabatan Dicopot Ditjen Bea Cukai

KOMPAS.com - Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pada Senin (15/5/2023).

"Jadi sudah ada tersangkanya," kata Ali dikutip dari Kompas.com.

Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar diperiksa oleh KPK.

Hal itu bermula dari foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur, Bogor dan foto anaknya bergaya hypebeast beredar di media sosial.

Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mencopot jabatan Andhi sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Lantas, bagaimana perjalanan Andhi Pramono yang kini berstatus tersangka dugaan gratifikasi?

Sosok Andhi ramai dibahas warganet setelah akun Twitter @PartaiSocmed menyebarkan foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur, Bogor pada Maret 2023 lalu.

Rumah tersebut berada di dekat pintu masuk perumahan, tepatnya di Klaster Washington Barat Blok D 1907.

Diberitakan Kompas TV, Andhi membantah bahwa rumah mewah di Cibuur merupakan milik pribadinya.

Ia mengatakan, rumah tersebut merupakan milik orangtuanya dan belum diwariskan kepadanya.

"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya. Sehingga saya berada di situ menjaga orangtua saya," ujar Andhi pada Selasa (7/3/2023).

Andhi mengutarakan rasa herannya atas beredarnya foto rumah mewah di Cibubur di media sosial tersebut.

Andi mengungkapkan, ia tidak pernah memamerkan harta kekayaan di Instagram atau media sosial lainnya.

Selain itu, Andhi juga mengaku selalu melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap dan tepat waktu setiap tahun.

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Andhi diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14.874.696.414 pada tahun 2022.

2. Andhi Pramono diperiksa Kemenkeu

Usai foto rumah mewah di Cibubur terungkap, potret anak Andhi bergaya hypebeast juga beredar di media sosial.

Dari foto yang beredar, anak Andhi terlihat mengenakan turtleneck Balenciaga bernilai Rp 22 juta.

Andhi sempat menjalani pemeriksaan oleh Kemenkeu terkait harta kekayaannya yang dinilai publik tidak wajar pada awal Maret 2023 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Andhi.

"Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi. Soal hasilnya, belum kita tahu ini seperti apa," ujar Nugroho.

Selain diperiksa Kemenkeu, Andhi juga dipanggil KPK untuk diklarifikasi harta kekayaannya pada Selasa (14/3/2023) lalu.

Andhi datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.15 WIB dengan mengenakkan kemeja batik, jaket hitam, dan masker.

Dilansir dari Kompas TV, Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyampaikan, Andhi diklarifikasi harta kekayaannya oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK.

4. Andhi Pramono ditetapkan tersangka

KPK akhirnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Andhi.

"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," ujar Ali dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

5. Jabatan Andhi Pramono dicopot

Jabatan Andhi sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dicopot Ditjen Bea Cukai setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terkait penetapan Andhi sebagai tersangka.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan KPK sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap Andhi.

Lebih lanjut, Nirwala mengutarakan bahwa Kemenkeu juga telah membentuk tim pemeriksa untuk proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP No 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," imbuhnya.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Icha Rastika, Muhamad Syahrial)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/16/103000265/perjalanan-andhi-pramono--jadi-tersangka-kpk-kini-jabatan-dicopot-ditjen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke