Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan

KOMPAS.com - Kasus penahanan ijazah diduga kerap terjadi dan dilakukan perusahaan untuk "mencegah" pekerja atau karyawannya keluar.

Cerita tersebut seperti dibagikan oleh warganet Twitter ini, Sabtu (13/5/2023). Tampak dalam unggahan, sebuah video ilustrasi saat perusahaan menahan ijazah karyawan.

Menggunakan istilah "dititip", perusahaan menahan ijazah dan menggunakannya beberapa tahun kemudian sebagai ancaman agar karyawan mau menandatangani surat pengunduran diri.

"Hati-hati dengan diksi 'dititip' bacanya sandera supaya kita ttd surat resign kita," tulis pengunggah.

Respons warganet

Menanggapi pengunggah, warganet mengatakan bahwa menahan ijazah biasanya dilakukan agar karyawan tidak keluar sebelum kontrak selesai.

"Temen aku lulus tahun 2021, baru dpet kerjaan bulan Mei ini, tp ternyata ijazahnya ditahan dan kontraknya tuh 3 tahun. Mau seneng tp sedih jg, smg dia betah," kata warganet.

"Aku dong kwkkw tahan ijasah, kEluar sisa kontrak 15 hari kena pinalty, surat keterangan pengalaman jug ga dikeluarin," kata warganet lain.

Lantas, bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya?

Kemnaker: Tidak dibenarkan, tetapi...

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan.

"Seharusnya tidak bisa dibenarkan bahwa perusahaan harus menahan ijazah bagi karyawannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/5/2023).

Namun meskipun demikian, lanjut Anwar, pihaknya harus melihat konteks mengapa perusahaan menahan ijazah karyawannya.

Termasuk apakah ada persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan terkait ijazah yang ditahan.

"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.

Penahanan ijazah tidak diatur dalam undang-undang

Anwar melanjutkan, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja tidak mengatur pasal penahanan ijazah.

Kendati demikian, menurutnya, perjanjian antara kedua belah pihak dan batasan yang jelas terkait durasi penahanan bisa menjadi dasar yang dapat diterima.

"Kalau sudah sama-sama setuju, tentunya bisa diterima. (Tetapi) tentunya ada batasannya, misal satu tahun," ungkapnya.


Penahanan ijazah merugikan karyawan

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (4/3/2023), konsultan hukum di Setiarto dan Pangestu Law Firm Jakarta, Yulius Setiarto menjelaskan, hak menahan ijazah lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja, bukan UU Ketenagakerjaan.

Kesepakatan antarkedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum, bahkan merugikan hak-hak karyawan.

Menurut Yulius, penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.

Belum lagi, tindakan tersebut tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.

Seperti, apabila sewaktu-waktu ijazah hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

Yulius pun mengingatkan para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Sebab risiko yang ditanggung jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/14/123000065/ada-perusahaan-tahan-ijazah-karyawan-kemnaker--tidak-dibenarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke