Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Cek Gula Darah, Asam Urat, Kolesterol, dan Tekanan Darah Menggunakan BPJS Kesehatan?

KOMPAS.com - Pemeriksaan secara rutin penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh.

Melalui cek kesehatan, seseorang bisa mengetahui normal tidaknya tubuh, termasuk ada tidaknya masalah kesehatan.

Misalnya, dalam unggahan Twitter ini pada Minggu (5/3/2023), pengunggah mengungkapkan hasil cek kesehatan yang meliputi gula darah, asam urat, kolesterol, dan tekanan darah.

Tampak dalam gambar, pengunggah diduga mengalami kolesterol tinggi lantaran kandungan kolesterolnya sebesar 242 mg/dl, jauh di atas angka normal kurang dari 200 mg/dl.

Melihat unggahan tersebut, beberapa warganet Twitter pun menanyakan apakah cek gula darah, asam urat, kolesterol, dan tekanan darah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Nitip, bisa ke cover bpjs ga ya?" tanya salah satu warganet.

Menjawab warganet, pengguna lain mengatakan bahwa pemeriksaan seperti dalam unggahan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, ada pula warganet yang menjelaskan bahwa cek kesehatan termasuk gula darah, asam urat, kolesterol, dan tekanan darah bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Ngga, walaupun cek di puskesmas juga bayar," kata warganet lain.

"Sepertinya engga ka," tulis pengguna lain.

"Ada yg bisa di cover ada yg engga. Kalau di puskesmas biasanya di cover," timpal pengguna lain.

"Aku pernah cek di puskesmas pake bpjs bisa kok, tp emg ada keluhan pusing dan disuruh cek lab sm dokternya," komentar warganet lain.

Lantas, bisakah cek gula darah, asam urat, kolesterol, dan tekanan darah menggunakan BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, menjelaskan manfaat yang diterima peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, manfaat program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sangat komprehensif atau luas dan lengkap.

"Termasuk pemeriksaan penunjang, semua masuk paket pembayaran kepada fasilitas kesehatan," ujar pria yang akrab disapa Ardi, kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Namun demikian, dia melanjutkan, pemeriksaan penunjang yang masuk dalam paket pembayaran tersebut harus sesuai dengan indikasi medis dan advis atau nasihat dari dokter penanggung jawab pasien.

"Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan kita aktif agar memperoleh semua manfaat pelayanan kesehatan program JKN," ungkapnya.

Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun dikutip dari Kompas.com (26/2/2022), berikut beberapa layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika mengalami risiko sakit:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Sementara itu, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Namun, fasilitas ini hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/13/140000665/bisakah-cek-gula-darah-asam-urat-kolesterol-dan-tekanan-darah-menggunakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke