Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Kena Sanksi Sosial Warganet, Ini Pendapat Pakar

"Kayaknya netizen perlu juga bergerak ngasih sanksi sosial sama 'preman' ini," tulis akun ini, Jumat (24/2/2023).

MDS dan SLR ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut dan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam unggahan tersebut, warganet memberikan dukungan untuk memberikan sanksi sosial kepada para tersangka.

"Spill nama-nama dan wajahnya udah cukup sih untuk jadi sanksi sosial. Setidaknya hidup mereka ga bakalan tenang sampe akhir karena jadi kriminal," tulis warganet ini.

"Emang harus kena sanksi sosial sih manusia gila begini mah," tulis akun ini.

Lantas, perlukah pemberian sanksi sosial seperti ini? Adakah bahayanya? 

Sanksi sosial berbahaya

Sosiolog Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan, pemberian sanksi sosial kepada tersangka kasus penganiayaan ini dilakukan secara sengaja untuk memboikot seseorang.

Menurutnya, warganet mencari tahu bahkan membongkar kehidupan pribadi tersangka sebagai bentuk protes terhadap seseorang atau suatu institusi.

"Reaksi publik, ketika ingin menyatakan ketidaksetujuan atau protes, maka mereka bisa melakukan cancel culture," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Cancel culture atau boikot sosial merupakan tindakan menghukum orang lain karena berperilaku tidak sesuai norma atau bertindak kejahatan.

Devie menjelaskan, masyarakat umumnya menerapkan cancel culture dengan cara melakukan doxing.

"Seseorang mengungkapkan tentang hubungan personal orang lain, bukan hanya namanya tapi juga hal-hal yang bersifat rahasia atau pribadi," ujarnya.

Devie mengungkapkan, meskipun orang yang mendapatkan sanksi sosial memang bersalah, namun tindakan ini bisa memberikan dampak yang sangat buruk terhadap orang yang dituju maupun orang-orang di sekitarnya.

Dampak buruk tersebut antara lain berupa pelecehan secara daring, dipermalukan di hadapan publik, kehilangan teman, anggota keluarganya ikut dilecehkan, bahkan memiliki masa depan suram.

"Ini praktik yang cukup berbahaya, baik bagi orang yang bersalah maupun yang tidak," lanjutnya.

Jika terus berlangsung, kehidupan personal dan profesional seseorang akan terganggu.

Efek paling parahnya, orang yang diboikot akan mendapatkan ancaman kekerasan fisik dan tindakan kriminal berupa pencurian data dirinya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/25/203000965/tersangka-penganiayaan-anak-pengurus-gp-ansor-kena-sanksi-sosial-warganet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke